4 Begal di Indramayu Ditangkap Polisi, Todongkan Pistol dan Parang Kemudian Rampas Motor Korban

Empat begal di Indramayu ditangkap polisi. Todongkan pistol dan golok kemudian rampas motor.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Polres Indramayu saat konferensi pers kasus perampokan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, pihaknya telah menangkap empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal tanggal 14 Mei 2019.

Kapolres menambahkan, para pelaku berinisial, END, KKL, YYP, dan SNJ.

Mereka ditangkap di tempat yang berbeda, satu di antaranya di Jalan Bencirong, Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

"Sebelumnya pada tanggal 14 Mei 2019 juga di wilayah Kandanghaur telah terjadi kasus pencurian dan kekerasan dengan korban bernama Bapak Dedi," ujar AKBP M Yoris Maulana Marzuki saat konferensi pers di Polres Indramayu, Jumat (31/5/2019).

Kapolres menambahkan, pada saat mengendarai sepeda motornya seorang diri, korban didepepet oleh 3 sepeda motor di wilayah Kecamatan Kandanghaur.

Korban didempet dari depan dan belakang.

Menurutnya, salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban hingga motor korban berhenti.

Tiga pelaku lainnya mengancam korban dengan cara menodongkan senjata tajam jenis parang dan juga menodongkan sebuah pistol.

Ia menambahkan, ada juga yang menendang korban dari belakang.

"Setelah itu para pelaku langsung menganiaya korban dan mengambil kendaraan milik korban," ujar dia.

Dalam kasus tersebut, Polres Indramayu juga mengamankan barang bukti berupa 12 unit sepeda motor, senjata api jenis FN berikut dua butir peluru, serta tiga bilah pedang atau golok.

"Golok inilah yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama yaitu 12 tahun.

Jika Jalur Pantura Padat, Polres Indramayu Akan Alihkan Pemudik ke Jalur Alternatif Dalam Kota

One Way Diberlakukan di Tol, Lalu Lintas di Jalur Pantura Indramayu Lancar dan Terbilang Sepi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved