36 Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2019
Sedikitnya 36 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin diusulkan mendapat remisi pada Lebaran 2019
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sedikitnya 36 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin diusulkan mendapat remisi pada Lebaran 2019. Lapas Sukamiskin selama ini dikenal menampung narapidana kasus korupsi.
"Ada 36 warga binaan kasus korupsi yang diusulkan dapat remisi. Besaranya mulai 15 hari hingga 2 bulan," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Tejo Herwanto via ponselnya, Jumat (31/5/2019).
Hanya saja, ia tidak merinci nama narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi. Namun ia memastikan pemberian remisi sudah sesuai aturan.
"Mereka sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Administratifnya memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Substantifnya adalah selama menjalankan pidana berperilaku baik," kata Tejo.
Selain menampung narapidana kasus korupsi, Lapas Sukamiskin juga menampung narapidana kasus pidana umum lainnya. Mereka, kata Tejo, sama-sama mendapat usulan remisi. Total narapidana yang diusulkan dapat remisi mencapai 128 orang.
• Mang Oded Tiap Lebaran Temui Gubernur di Gedung Pakuan, tapi untuk Tahun Ini Lihat Dulu Situasinya
"Jadi dari 128 orang, 36 napi korupsi dan 92 napi kasus pidana umum yang diusulkan dapat remisi," ujarnya.
Menurut Tejo, dari 128 orang yang diusulkan mendapat remisi, 88 orang di antaranya diusulkan mendapat remisi selama satu bulan. Remisi merupakan pengurangan hukuman pidana pokok.
• 600 Sepeda Motor Sudah Dikirim ke Kampung Halaman via Kereta Api Secara Gratis Lewat Motis