Pemudik Bisa Titipkan Barang Beharga di Markas Polisi Purwakarta, Ini Syaratnya
Menurut Matrius, hal itu dilakukan agar masyarakat yang pulang ke kampung halaman bisa tenang merayakan Idulfitri karena barang berharga disimpan di t
Penulis: Haryanto | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, mengatakan bahwa setiap markas kepolisian yang ada di Kabupaten Purwakarta bisa dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang berharga selama mudik lebaran 2019.
Menurut Matrius, hal itu dilakukan agar masyarakat yang pulang ke kampung halaman bisa tenang merayakan Idulfitri karena barang berharga disimpan di tempat aman.
"Semua mapolsek termasuk Mapolres Purwakarta bisa dijadikan tempat penitipan kunci rumah, kendaraan bermotor atau juga barang berharga lainnya," kata Matrius saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta pada Rabu (29/5/2019).
• Ingin Mudik Lebaran 2019 Pakai Mobil, Simak 11 Rekomendasi Mobil Bekas Rp 60 Hingga 80 Jutaan
Syarat penitipan barang berharga di markas kepolisian itu pun cukup mudah.
Warga cukup mengisi berita acara penitipan kepada anggota kepolisian yang sedang berjaga dan melampirkan barang yang akan dititipkannya.
Selain memberikan rasa aman pada masyarakat, AKBP Matrius juga mengatakan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas pencurian di rumah kosong.
"Barang berharga apapun yang sudah dititipkan bisa dijamin keamanannya oleh kami," ucapnya
• Dishub Kota Bandung Gelar Mudik Gratis Pakai Damri, Nih Persyaratannya
• VIDEO Ribuan Botol Miras Digilas di Depan Mapolres Purwakarta, Polisi Ajak Warga Tolak Miras