Aksi Massa 22 Mei 2019
IPW Blak-blakan Bilang Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei Berjumlah 6 Orang, Ada Orang Penting Ini, Siapa?
Dari 6 dalam kerusuhan tersebut, 2 di antaranya adalah purnawiran perwira tinggi.
TRIBUNJABAR.ID - IPW sebut 6 terduga dalang aksi 22 Mei di Jakarta.
Adapun menurut versi IPW ada enam orang.
Indonesia Police Watch ( IPW ) ungkap ada enam diduga dalang kerusuhan dalam aksi pada tanggal, 21 hingga 22 Mei 2019 lalu.
Dari 6 dalam kerusuhan tersebut, dua di antaranya adalah purnawiran perwira tinggi.
Untuk itu, IPW mendukung dan mendesak Polri bertindak cepat untuk menangkap dan menahan diduga dalang kerusuhan itu.
Menko Polhukam, Jenderal (Purn) Wiranto sebelumnya juga telah mengatakan, dalang kerusuhan 22 Mei di Jakarta sudah diketahui.
• Polri Dalami Video Viral Soal Kekerasan yang Diduga Libatkan Polisi Saat Kerusuhan Mei
"Berkaitan dengan itu, IPW mendesak Polri segera menangkap dalang kerusuhan itu, sebelum mereka melarikan diri atau membuat kerusuhan baru," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada Tribunnews.com, Jumat (24/5/2019).

Dari informasi yang diperoleh IPW, ada 6 orang diduga dalang kerusuhan, yakni terdiri dari dua purnawirawan perwira tinggi, dua purnawirawan perwira menengah, satu tokoh preman, dan satu anak kiyai ternama.
Adapun IPW meminta dalang kerusuhan tersebut diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
• BPN Prabowo-Sandiaga Resmi Daftarkan Gugatan ke MK, Bambang Widjojanto Serahkan 1 Bundel Kliping
"Jajaran kepolisian tak perlu takut untuk mengungkap keenam nama dalang kerusuhan tersebut. Sebab rakyat akan mendukung penuh kinerja jajaran kepolisian untuk mengungkap kasus aksi 22 Mei ini," kata Neta S Pane.
Untuk itu Polri perlu bekerja cepat untuk menciduk mereka agar tidak melarikan diri atau berulah kembali membuat kerusuhan baru.
Selain itu, Polri perlu mendata ratusan korban kerusuhan 22 Mei, yang terdiri dari masyarakat, pedagang kecil, pemilik toko dan pihak lain yang dirugikan akibat kerusuhan selama dua hari.
Kemudian semua kerugian masyarakat di sekitar lokasi kerusuhan dibebankan kepada para pelaku maupun kepada keenam dalang kerusuhan dan penyandang dana kerusuhan, dalam bentuk akumulasi hukuman melalui pasal pasal berlapis yang memberatkan.
• Respons Erick Thorir Soal Gugatan Kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi
"Bagaimanapun Polri perlu melindungi warga sekitar TKP yang nyata-nyata menjadi korban akibat ulah demonstran pendukung Capres (nomor urut) 02 yang membuat kerusuhan tersebut . Selain tempat usahanya dirusak, selama beberapa hari mereka tidak bisa melakukan aktivitas usaha dan mereka dilanda trauma," kata Neta S Pane.
Adapun Elite politik, menurut dia, hendaknya tidak hanya fokus memperhatikan demonstran yang luka, tapi mereka juga harus peduli dengan masyarakat sekitar yang menjadi korban ulah para demonstran yang anarkis.