Setelah Dijatuhi Pidana Penjara 5 Tahun, Bupati Cirebon Nonaktif Masih Akan Disidang Kasus Lain

Sunjaya divonis bersalah melakukan tindak pidana suap/gratifikasi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menangis saat mendengar amar putusan di PN Tipikor Bandung, Rabu (22/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra tidak berakhir dengan putusan pidana penjara 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/5/2019).

Sunjaya divonis bersalah melakukan tindak pidana suap/gratifikasi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Ia terbukti menerima uang suap dari banyak ASN Pemkab Cirebon yang mendapat promosi jabatan.

‎"Setelah vonis ini, masih ada surat perintah penyidikan lain yang masih berjalan," ujar Jaksa KPK, Iskandar Marwanto di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (22/5).

Ia mengatakan, Sunjaya masih berstatus tersangka terkait kasus suap lainnya.

"Iya terkait penerimaan uang dari yang lainnya, soal perizinan," ujar Iskandar.

BREAKING NEWS: Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Purwadisastra Divonis 5 Tahun Penjara

Ditanya soal nebis in idem yang memiliki arti perkara yang sama tidak bisa dituntut kembali, Iskandar belum bisa berkomentar lebih jauh.

"Iya, itu nanti kita lihat instruksi pimpinan seperti apa," ujar dia.

Pantauan Tribun Jabar, Sunjaya tampak menangis sesegukan saat hakim membacakan amar putusan tersebut.

Sunjaya sesegukan menangis dengan kepala menunduk, hakim pun sempat menegurnya.

"Saudara jangan menunduk, perhatikan amar putusannya," ujar hakim, Kepala Sunjaya pun tampak kembali tegak.

Dalam pertimbangannya‎, hakim menyebut Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga 50 juta secara berulang dengan total Rp 1,7 miliar lebih.

Ridwan Kamil Lantik Sunjaya sebagai Bupati Cirebon, Setelah Dilantik Dikembalikan ke Rutan Kebonwaru

Dalam pembelaanya, Sunjaya berdalih bahwa ia terpaksa menerima uang itu untuk operasional kordinasi para pimpinan daerah mulai dari kapolres, kepala Kejari, ketua dprd dan unsur lainnya. Kata Sunjaya, uang digunakan untuk pengamanan LSM dan ormas.

Hanya saja, dalam pertimbangannya, hakim mengenyampingkan alasan tersebut dan menganggapnya bukan alasan pembenar. Selama menjabat, Sunjaya juga tidak melarang anak buahnya untuk tidak memberikan gratifikasi.

"Bahwa terdakwa dianggap sengaja menerima uang tersebut karena sudah jadi kebiasaan menerima uang-uang promosi," kata hakim.

Masih menangis, Sunjaya hanya mengangguk saja saat Fuad menanyakan apakah akan upaya hukum banding. Tidak hanya itu, Sunjaya tetap menangis saat menyalami hakim dan jaksa usai putusan dibacakan.‎(men)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved