Besok Pendaftaran PPDB TK Hingga SMP di Kota Bandung, Cek Kembali Persyaratan Pendaftaran

Bagi orangtua yang akan mendaftarkan putra-putrinya diharapkan cermat membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Hilda Rubiah
PPDB di SMA BPI (Badan Perguruan Indonesia) 1 Bandung, Jalan Burangrang No 8 Kota Bandung, Sabtu (14/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Besok pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai jenjang TK/SD/SMP serentak akan dibuka.

Pendaftaran PPDB 2019 dibuka mulai 23 Mei 2019 sampai 28 Mei 2019.

Bagi orangtua yang akan mendaftarkan putra-putrinya diharapkan cermat membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Sekdis), Mia Rumiasari, mengatakan persyaratan PPDB setiap jenjang telah dituangkan di dalam pentunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Sebagaimana mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sebagai penyempurnaan dari sistem yang sudah diterapkan sebelumnya.

Serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dikatakan Sekdis, di sana ada beberapa persyaratan yang harus dan wajib dipenuhi oleh para peserta didik saat mendaftar.

"Sehingga ketika kemudian ada persyaratan yang tidak terpenuhi ya mohon maaf, karena ketentuannya juga aturan ini dibuat untuk bisa dilengkapi," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Sekdis), Mia Rumiasari, kepada Tribun Jabar, saat ditemui di Hotel Grand Pasundan Bandung, beberapa waktu lalu.

Berikut ini simak persyaratan pendaftaran yang harus Anda bawa saat mendaftar.

Persyaratan Pendaftaran Jenjang TK

1. Fotocopy akte kelahiran.
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua.
3. Fotocopy Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018.
4. Menunjukkan KTP dan KK asli calon peserta didik.
5. Menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik.

Persyaratan Pendaftaran Jenjang SD

1. Fotocopy akte kelahiran.
2. Fotocopy kartu tanda penduduk orang tua.
3. Fotocopy kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018.
4. Menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli Calon Peserta Didik.
5. Menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik.

Persyaratan Pendaftaran Jenjang SMP

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved