Sugeng Angga Santoso Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut Korban Dibunuh saat Tidur Pulas
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, awal mula kejadian pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019.
Meski terbukti tidak membunuh korban, Sugeng ternyata benar-benar memotong tubuh korban menjadi enam bagian.
Proses mutilasi dilakukan Sugeng tiga hari setelah korban meninggal.
“Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal 3 hari sebelumnya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (16/5/2019).
Barung menjelaskan bahwa sejak awal Sugeng sudah bertemu dengan korban dalam keadaan sakit.
Sugeng dan korban sendiri sama-sama seorang tunawisma.
“Keduanya (pelaku dan korban) adalah sama-sama tuna wisma. Mereka bertemu 3 hari sebelum si perempuan meninggal,” kata Barung.
Dalam kondisi lemah, korban dibawa ke gedung bekas Matahari Department Store di Pasar Besar oleh Sugeng.
Barung melanjutkan, pesan yang ditemukan di secarik kertas dan tembok ditulis Sugeng saat menunggui korban.
“Pelaku menungguin almarhumah kemudian dia menulis surat di secarik kertas dan di tembok."
"Itu saat almarhum sudah meninggal dunia,” tuturnya.
4. Kondisi Sugeng terkini

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan bahwa penyidik Polda Jatim dan Polres Malang Kota saat ini tengah memeriksakan kondisi kejiwaan Sugeng.
Jika kejiwaan Sugeng terbukti terganggu, maka ia tidak akan dijerat hukum.
“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila."
"Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” jelas Barung, Kamis (16/5/2019).