Guru Ponpes di Cirebon Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ditangkap Saat Bersama Keluarga

IAS ditangkap polisi saat sedang bersama keluarga dan kuasa hukumnya. Pembuat video ujaran kebencian di Cirebon jadi tersangka.

Penulis: Siti Masithoh | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Tempat tersangka ditangkap Polres Cirebon di Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (12/5/2019) pukul 01.30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - IAS (49), seorang guru pondok pesantren di Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon diamankan Polres Cirebon, Minggu (12/5/2019) dini hari pukul 01.30 WIB.

Pria tersebut ditangkap di pondok pesantren tempatnya mengajar oleh Polres Cirebon bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar.

"Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan," ujar Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, saat ditemui di Mapolres Cirebon, Senin (13/5/2019).

Tersangka merupakan pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian dan provokatif dalam video berdurasi 1:57 menit.

Dalam video itu IAS tampak mengenakan baju batik.

"Pada saat kami tangkap, pelaku bersama dengan keluarga dan kuasa hukumnya. Terkait alasan pelaku menyebarkan video tersebut masih terus kami dalami," katanya.

video Iwan Adi Sucipto yang berisi ujaran kebencian, ia sudah ditangkap polisi
video Iwan Adi Sucipto yang berisi ujaran kebencian, ia sudah ditangkap polisi (Kolase Tribun Jabar (Facebook/Relawan JOMIN))

Menurut AKBP Suhermanto, tersangka memposting video tersebut di akun media sosial Facebook pada tanggal 12 April 2019.

Dalam video itu, pelaku menyampaikan seruan kepada masyarakat untuk tidak menghiraukan pernyataan Kapolri kepada para pengganggu keamanan dan ketertiban.

Polres Cirebon akan melakukan pemeriksaan secara intensif terkait motivasi dan tujuan pembuatan video tersebut.

"Dalam video itu sangat berbahaya karena mengandung unsur provokasi, mengadu adu domba antara TNI dan Polri. Ada juga berita bohongnya yang menyebutkan 22 Mei adalah hari ulang tahun PKI yang itu tidak benar," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Ini tentu ada kaitannya dengan pemilu karena dia mengajak masyarakat ramai-ramai datang ke Jakarta tanggal 22 Mei," katanya.

Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat untuk saling menyejukkan hingga pengumuman pemilu dari KPU tanggal 22 Mei 2019.

Sebelumnya diberitakan, beredar kabar Satreskrim Polres Cirebon dan Resmob Ditkrimum Polda Jabar telah menangkap Iwan Adi Sucipto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved