Pemilu 2019
Begini Beratnya Tugas KPPS Pemilu 2019, Menurut Komisioner KPU Purwakarta
Ia tidak heran dengan kabar banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya karena kelelahan.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Belasan petugas pemungutan suara di Jawa Barat (Jabar) meninggal dunia, diduga karena kelelahan menyiapkan segala kebutuhan terkait Pemilu 2019. Kabar duka itu menyeruak di tengah kegaduhan saling klaim para pendukun capres-cawapres.
Petugas PPS merupakan warga biasa di tengah masyarakat yang diangkat dan disumpah untuk bekerja melaksanakan pemungutan suara dengan prinsip jujur, adil, langsung, bebas, umum dan rahasia. Ketua KPPS hanya berhak dua kali periode.
Melihat Undang-undang Pemilu, petugas KPPS sendiri berada di bawah KPU kabupaten dan kota. KPU kabupaten kota diangkat dan dilantik oleh KPU provinsi dan KPU provinsi diangkat dan dilantik oleh KPU RI. KPU RI menjalankan kewenangannya di luar kekuasaan pemerintah.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02.2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu, upah untuk Ketua KPPS sebesar Rp 550 ribu dan anggota Rp 500 ribu.
Tribun Jabar mewawancarai komisioner KPU Purwakarta, Sabtu (20/4/2019) Ramlan Maulana untuk memberikan gambaran umum seberat apa beban kerja petugas PPS. Seperti diketahui, dua petugas PPS di Kabupaten Purwakarta meninggal dunia.

• Ini Penyebab Banyaknya Petugas KPPS Pemilu 2019 yang Meninggal, Mulai dari Honor hingga Tekanan
Ramlan mengatakan, tugas dan beban kerja petugas PPS di Pemilu 2019 yang mengagendakan pemilihan presiden, DPRD kota, kabupaten dan provinsi lalu pemilihan DPR dan DPD RI ini lebih berat dibanding Pemilu 2014 yang hanya memilih anggota DPR RI, DPRD kota, kabupaten, provinsi dan DPD RI saja dan untuk Pilpres 2014, digelar usai Pemili Legislatif. Sehingga, ada jeda waktu untuk istirahat dan berkas administrasinya tidak sebanyak pada Pemilu 2019.
"Petugas PPS bekerja hampir seminggu sebelum hari HA dengan melaksanakan pengumuman dan sosialisasi. Lalu, 3 hari sebelum hari H, harus mendistribusikan surat C 6 yang berisi panggilan memilih. Mereka menyalin nama pemilih di DPT ke C6 secara manual,"ujar Ramlan.
Mereka juga belum akan merasa tenang jika logistik pemilu belum sampai ke tangan mereka. Misalnya, logistik kotak suara hingga surat suara itu sendiri.
Tidak jarang, proses persiapan itu sudah menguras tenaga, waktu dan pikiran. Belum rehat sejenak, pada hari H, 17 April, mereka sudah membuat TPS dan jam 06.00 mulai bertugas kemudian pukul 07.00 hingga pukul 13.00, mereka melayani proses pemungutan suara.
• KPU RI Akan Santuni Petugas KPPS yang Sakit hingga Meninggal Dunia
• KPU Jabar Akan Carikan Santunan untuk Anggota KPPS yang Meninggal dan Sakit
Kata Ramlan, itu bukan perkara gampang karena pada pelaksanaannya, mereka menemukan sejumlah kendala. Seperti melayani daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindahan hingga daftar pemilih khusus (DPK), syukur-syukur juga DPTb dan DPK ini syarat administrasinya lengkap, jika tidak, kata Ramlan, menimbukan dilema baru.
"Kalau pemilih sesuai DPT mah kan tinggal masuk, layani, selesai," kata Ramlan.
Usai tujuh jam melayani pemungutan suara, bukannya istirahat layaknya pekerja kantoran. Para petugas PPS ini langsung menggelar penghitungan suara manual, menghitung satu persatu surat suara di lima kotak suara yang terdiri dari kotak suara pilpres, pemilihan anggota DPD dan DPR RI, DPRD kota, kabupaten dan provinsi yang jumlahnya mencapai ribuan.
"Kalau satu kotak suara ada 250 DPT, maka jika lima kotak suara sudah ada 1.250 surat suara. Dan itu dibuka, dicek tanda coblosan dan dihitung satu persatu. Anda bisa bayangkan jika dalam satu TPS, DPT-nya lebih dari 250," ujarnya.
Syukur-syukur jika penghitungannya sesuai. Tidak jarang, usai dihitung, jika misalnya surat suara ada 250 setelah dihitung, tidak jarang bertambah atau bahkan berkurang. Konsekuensiny harus dihitung ulang.
"Dan penghitungan suara di lima kotak suara itu harus dihitung ulang," katanya.
• Semua Anggota Polri yang Meninggal Dunia Saat Bertugas Kawal Pemilu 2019 Dapat Kenaikan Pangkat