Terima Divonis 16 Bulan tapi Abdulkodir Tak Mau Dipenjara di Lapas Sukamiskin, Maunya di Kebonwaru

Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya, Abdulkodir meminta majelis hakim agar tidak menjebloskannya ke Lapas Sukamiskin

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Sidang korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya, terdakwa Abdulkodir 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya, Abdulkodir meminta majelis hakim agar tidak menjebloskannya ke Lapas Sukamiskin Bandung, seusai divonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (17/4/2019).

"Jika diperbolehkan, saya minta di Rutan Kebonwaru saja," ujar Sekda Pemkab Tasikmalaya itu seusai majelis hakim membacakan vonisnya.

Ketua majelis hakim, M Razad yang mendengar permintaan itu tidak langsung mengabulkan permintaan Abulkodir.

"Soal‎ itu nanti kordinasi saja dengan jaksa," ujar M Razad.

Seusai persidangan, Abdulkodir tidak menjelaskan kenapa tidak ingin dipenjara di Lapas Sukamiskin yang penghuninya mayoritas terpidana kasus korupsi.

Dalam kasus ini, Abdulkodir selaku Sekda Pemkab Tasikmalaya menyuruh mencari penerima hibah kemudian memotong dana hibah itu oleh terdakwa Mulyana dan Setiawan yang dipidana lebih berat dibanding Abdulkodir, yakni 2 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara.

Artur dan Jupe Baru Diperkenalkan, Sudah Cukupkah Kebutuhan Pemain Persib? Ini Penjelasan PT PBB

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Abdulkodir selama 1 tahun 4 bulan dan pidana denda Rp 50 juta, menghukum terdakwa untuk membayar uang negara sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar namun terdakwa sudah mengembalikan ‎uang pengganti tersebut," ujar M Razad. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun pidana penjara.

"Saya menerima vonis dan putusan dari majelis hakim, tidak akan banding," kata Abdulkodir.

Beda Sikap Respons Hasil Quick Count, Ini yang Dilakukan Sandiaga Uno saat Prabowo Sujud Syukur

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved