Insiden Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Minta KPU Coret 2 Panitia Pemilu

"PPLN Kuala Lumpur terbukti tak melaksanakan tugas secara obyektif dan transparan," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat

Editor: Theofilus Richard
Tribunnews/Danang Triatmojo
Konferensi pers soal surat suara yang tercoblos Malaysia di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah insiden yang terjadi di TPS Malaysia pada Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencopot dua orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur

Keduanya adalah Krishna KU Hannan dan Djadjuk Nashir.

Rekomendasi ini menyusul kasus surat suara tercoblos di Selangor beberapa waktu lalu.

"PPLN Kuala Lumpur terbukti tak melaksanakan tugas secara obyektif dan transparan," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

"Bawaslu merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan dari PPLN, untuk menjaga profesionalitas dalam penyelenggaran pemilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik," ujarnya.

Diketahui, Krishna KU Hannan merupakan anggota PPLN yang juga menjabat sebagai Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia.

Surat Suara Tercoblos di Malaysia Tidak akan Dihitung KPU

Rekomendasi penggantian, kata Rahmat, adalah untuk menghindari adanya konflik kepentingan.

Krishna adalah Wadubes yang tengah menjabat, mendampingi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.

Sementara putra dari Rusdi Kirana saat ini menjadi calon legislatif (caleg) Dapil DKI Jakarta 2, yang meliputi wilayah luar negeri.

Sedangkan Djadjuk Nashir merupakan penanggung jawab pemungutan suara di Kuala Lumpur dengan metode pos.

Sementara surat suara yang ditemukan tercoblos itu diduga merupakan surat suara yang dialokasikan untuk metode pemungutan suara melalui pos.

Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan bahwa pihaknya akan menginvesitgasi lebih lanjut terhadap dua anggota PPLN itu.

"Kami nanti akan lebih lanjut dengan bukti-bukti lain, kalau memang ada dugaan memperkuat untuk ada tindak pidana. Sementara untuk proses ini berjalan dan ada integritas proses karena besok itu sudah mulai perhitungan (suara) di Malaysia," katanya.

Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Fahri Hamzah Tulis Surat Terbuka, Bahkan Mention PM Malaysia

Selain rekomendasi itu, Bawaslu juga merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur.

Rekomendasi pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos, dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved