Sebanyak 15.355 Narapidana dan Tahanan di Jabar Masuk dalam DPT Pemilu 2019
Belasan ribu narapidana dan tahanan di rutan dan lapas di Jawa Barat (Jabar) terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Belasan ribu narapidana dan tahanan di rutan dan lapas di Jawa Barat (Jabar) terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada Rabu 17 April 2019.
Data dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris, jumlah narapidana dan tahanan di lapas dan rutan di seluruh Jabar hingga April 2019 mencapai 24,081 orang.
"Berdasarkan rekapitulasi DPT warga binaan pemasyarakatan mencapai 15.355 orang yang masuk ke DPT," ujar Abdul Aris di Lapas Sukamiskin Bandung, Senin (15/4).
Sehingga, ada 8,726 narapidana dan tahanan yang tidak masuk ke DPT Pemilu 2019. Salah satu penyebabnya karena alasan teknis seperti NIK yang tidak terdaftar di daerah asal, perekaman KTP-el yang sudah dilakukan namun belum terinput di KPU.
"Hingga ada warga binaan yang 17 April sudah bebas hingga masih di bawah umur," ujar Aris.
Adapun dari 33 lapas/rutan di Jabar, empat besar DPT terbanyak yakni di Lapas Kelas II A Cibinong Bogor yakni mencapai 1,282 orang, disusul Lapas Kelas II A Karawang mencapai 1,172 orang, Lapas Kelas III Bekasi mencapai 1,133 orang dan Lapas Kelas II A Bekasi sebanyak 834 orang.
"TPS yang disediakan mencapai 92 TPS," ujar Aris.
• Jelang Liga 1 2019 yang Kerap Gagal Uji Coba dengan Tim Selevel, Kim Bilang Begini Soal Tim Persib
Sementara itu, Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang menjalani pidana penjara di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor menyatakan tidak akan menggunakan hak pilihnya alias golput pada Pemilu 2019.
"Yang bersangkutan menyampaikan pada pejabat di Lapas Gunung Sindur bahwa dia tidak akan menggunakan hak pilihnya, " ujar Aris.
Abdul Aris menerima informasi itu bawahannya di Lapas Gunung Sindur. Menurut Abdul Aris, menggunakan atau tidak menggunakan hak suara adalah hak mereka. Pihaknya selaku penyelenggara negara di urusan pemasyarakatan, berusaha memfasiitasi hak suara dari warga binaan.
"Nanti katanya mau ada surat pernyataannya dari yang bersangkutan. Ya monggo saja, karena mungkin calon yang akan dipilihnya tidak ada,"ujar Aris.
• 1.861 Personel Siap di Kabupaten Bandung, Polisi Siapkan Perahu dan Truk Jemput Korban Banjir ke TPS