Bawaslu Kota Bandung Catat Sejumlah Pelanggaran Selama 8 Bulan Masa Kampanye

Sejumlah dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu tercatat oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung terjadi di seluruh wilayah kota

Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziah bersama jajarannya melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP dan jajaran Pemerintahan Kota Bandung terkait penertiban APK di kewilayahan di masa tenang kampanye pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Kota Bandung, Jalan Leo, Bandung, Sabtu (13/4/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seiring berakhirnya masa kampanye Pemilu 2019, sejumlah dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu tercatat oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung terjadi di seluruh wilayah kota berjuluk Parisj van Java selama delapan bulan tahapan pelaksanaan kampanye.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyah mengatakan, sejak tanggal 23 September hingga 13 April 2019, pihaknya telah melakukan pendataan dan memproses beragam jenis dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu, diantaranya bersifat pelanggaran administrasi, pidana, maupun kode etik netralitas ASN.

"Berdasarkan pendataan yang dilakukan, terdapat tiga laporan pelanggaran kode etik netralitas ASN yang telah di proses, dimana satu diantaranya telah jatuh putusan sanksi, dan satu lainnya sedang menunggu putusan berikutnya," saat dihubungi melalui telepon, Minggu (14/4/2019).

Sedangkan dugaan pelanggaran pidana pemilu, lanjutnya dari 12 laporan terigistrasi dan sampai pada pembahasan ketiga yaitu pembahasan kesimpulan di sentra Gakkumdu, semua dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut tidak sampai pada tahap P21.

Bawaslu: Jangan Kampanye di Masa Tenang, Pelanggar Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Juta

Sebab pada pembahasan kesimpulan atau pendapat yang dilakukan oleh sentra Gakkumdu, baik itu unsur kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, seluruh pelanggaran tidak memenuhi tindak pidana pemilu.

"Dari 12 dugaan pelanggaran pidana pemilu ada lima dugaan yang kemudian di proses berubah menjadi dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Selain dari dugaan pelanggaran pidana pemilu, dugaan pelanggaran administrasi pemilu jumlahnya sangat banyak, dan didominasi oleh pelanggaran pemasangan APK yang mencapai 7000 laporan dugaan," ucapnya.

20 Ribu Surat Suara yang Rusak di KBB Akhirnya Sudah Diganti, Besok Didistribusikan

Oleh karena itu, di masa kampanye tenang saat ini pihaknya menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, baik itu tim sukses, partai politik, dan juga masyarakat untuk dapat mentaati seluruh peraturan penyelenggaraan kampanye yang telah ditetapkan.

"Kami juga meminta seluruh masyrakat Kota Bandung untuk dapat melakukan pengawasan partisipatif, karena kami tidak akan bisa melakukan penyisiran dan mendeteksi secara rinci potensi kegiatan pelanggaran di setiap wilayah, yang dilakukan oleh para peserta pemilu dalam masa tenang seperti ini. Apabila menemukan terjadinya pelanggaran, kami harap segera melapor kepada Bawaslu dan unsur penyelenggara pemilu lainnya, untuk ditindak lanjuti," katanya. (Cipta Permana).

TONTON LIVE STREAMING Liga Dangdut Indonesia 2019 Malam Ini, Minggu (14/4/2019) Seru Nih

Kebohongan Vicky Prasetyo Dibongkar Anggia Chan, 45 Hari Pacaran Settingan, Rugi Puluhan Juta

FINAL Singapore Open 2019 di Ganda Putri Sempat Terjadi Duel Sengit, Hasilnya Pasangan Jepang Juara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved