Korban Perdagangan Orang Diimingi Gaji Rp 1,5-7 Juta, Ada yang Mengaku Diperkosa dan Tak Digaji
Para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki mengiming-imingi korbannya dengan pek
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki mengiming-imingi korbannya dengan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar negeri.
Korban juga dijanjikan gaji dengan nominal tertentu untuk pekerjaan tersebut.
Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, gaji yang ditawarkan jaringan Maroko sebesar Rp 3 juta - Rp 4 juta per bulan.
Para tersangka dalam jaringan Maroko terdiri dari Mutiara binti Muhammad Abas dan Farhan bin Abuyarman. Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat.
"Tersangka Mutiara ini menawarkan korban untuk bekerja ke Maroko sebagai pembantu rumah tangga, dijanjikan gaji Rp 3 juta - Rp 4 juta per bulan," kata Herry saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Namun, korban tidak sanggup karena sering diperlakukan kasar oleh majikannya.
Sementara, dua orang sponsor untuk jaringan Maroko masih dikejar polisi. Kemudian, jaringan kedua adalah Suriah.
Untuk jaringan ini, satu tersangka dengan inisial Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga ditangkap di Tangerang.
Modus yang dilakukan masih sama. Tetapi, gaji yang ditawarkan untuk bekerja di Saudi sebesar Rp 5 juta ditambah fee sebesar Rp 4 juta.
Korban dengan inisial EH yang melarikan diri tidak mendapatkan gaji selama 3 bulan, mendapatkan perlakuan kasar, dan sempat diperkosa.
• Foto-foto Pemain Persib Bandung Jadi Buruan Anak-anak SD dan Guru Sekolah Korban Banjir Cijambe
• Sedih, Monyet Ini Disingkirkan Kawanannya Setelah Bulu Berubah Warna Akibat Orang Iseng
Kemudian, Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda dan Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha ditangkap untuk jaringan Turki. Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat.
Korban dijanjikan gaji sebesar Rp 7 juta per bulan di Turki. Korban dengan inisial ID bekerja selama seminggu di Turki dan juga tidak mendapatkan gaji.
"(Korban) bekerja satu minggu tidak digaji karena sakit dan mendapatkan pelecehan seksual dari agen," kata Herry.
Jaringan terakhir adalah Arab Saudi. Terdapat tiga tersangka yang ditangkap dalam jaringan ini, yaitu Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah (WNA), Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA), dan Neneng Susilawati binti Tapelson.
Ketiganya ditangkap di Jakarta Selatan. Tersangka dalam jaringan ini menjanjikan uang sebesar Rp 1,5 juta - Rp 5 juta setelah berhasil direkrut.