Anggota Polres Cimahi Siap Tilang Pengendara yang Merokok Saat Membawa Motor atau Mobil
tentang larangan merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika mengendarai sepeda motor dan mobil
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 pasal 6 huruf C tentang larangan merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika mengendarai sepeda motor dan mobil untuk di Kota Cimahi hingga saat ini belum diberlakukan.
Hal itu, karena Dinas Perhubungan Kota Cimahi hingga saat ini masih menunggu sosialisasi dan arahan terkait teknisnya dari Kemenhub untuk menarapkan aturan tersebut.
Namun, apabila aturan tersebut sudah diberlakukan, Anggota Satuan Lalu lintas Polres Cimahi siap memberikan penindakan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan apabila Permenhub itu sudah diterapkan di Kota Cimahi.
"Tapi aturannya kita akan pelajari dulu karena harus dikuasai dulu Permenhubnya seperti apa. Jadi tidak bisa begitu saja kita melakukan penindakan," ujar Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Suharto, saat dihubungi Tribun Jabar, melalui sambungan telepon, Rabu (3/4/2019).
Disinggung terkait merokok saat mengendarai motor, Suharto, menyebut hal itu bisa mengganggu konsetrasi pengendaranya sendiri maupun pengendara yang lain.
Bahkan, kata dia, sejak dulu aktivitas apapun yang mengganggu konsentrasi pengendara saat membawa mengendarai kendaraannya memang sudah dilarang.
• Sorlip di Kabupaten Tasikmalaya Tuntas, 3.486 Surat Suara Rusak, Masih Kurang 9.687 Surat Suara
"Namun untuk Permenhub yang ini kami belum mendapat arahan dari instansi terkait, kalau sudah ada nanti akan kita tindak lanjuti," katanya.
Atas hal tersebut, lanjut Suharto, terkait adanya Permenhub ini, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
Menderita di Penjara hingga Sakit Asam Urat, Ahmad Dhani Tegaskan Tidak Bersalah dan Tidak Menyesal https://t.co/HD6hK3X4Ja via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 3, 2019