Kejati Jabar Beri Perlindungan untuk 2 Saksi Sekaligus Korban Penganiayaan Bahar bin Smith

Dua saksi korban dalam penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar bin Smith itu adalah Cahya Abdul Jabbar dan Chaerul Umam.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith saat mengikuti sidang, Kamis (14/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

 TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kejaksaan Tinggi (Jabar) memastikan akan memberikan perlindungan untuk saksi korban kasus penganiayaan yang terdakwanya adalah Hb Assayid Bahar alias Hb Bahar bin Smith.

Dua saksi korban dalam penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar bin Smith itu adalah Cahya Abdul Jabbar dan Chaerul Umam.

Mereka akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus korban dalam penganiayaan oleh Habib Bahar pada sidang Kamis (28/3/2019).

"Tentu saja kami akan memastikan bahwa saksi ini akan hadir di persidangan dan memberikan perlindungan kepada mereka untuk hadir di persidangan dan dengan bebas memberikan kesaksian di muka persidangan," ujar‎ Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali, di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/3/2019).

Perlindungan terhadap saksi korban dalam kasus ini dianggap perlu, mengingat keduanya adalah korban yang dianiaya Habib Bahar.

TRIBUN WIKI : Sejarah Jalan Dago Bandung Berawal dari Warga Bandung yang Saling Menunggu

Beda dari Persidangan Sebelumnya, Kali Ini Habib Bahar bin Smith Tertunduk saat Tinggalkan Sidang

Sidang Habib Bahar kerap dipenuhi massa pendukungnya sehingga dikhawatirkan saksi korban mendapat intimidasi ataupun tindak kekerasan lainnya.

"Seperti saya sampaikan, kami akan hadirkan saksi korban di persidangan dan memberikan perlindungan kepadanya karena memang diatur di undang-undang," ujar Abdul Muis.

Tidak hanya saksi korban sebanyak dua orang itu saja, pada persidangan pekan ini, jaksa juga akan menghadirkan dua saksi lainnya.

"Ada dua saksi lagi yakni orang tua kedua korban. Dalam dakwaan kan tertuang bahwa kedua korban ini dijemput dari rumahnya dengan disaksikan kedua orang tua," ujar Abdul Muis.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan Cahya didatangi oleh orang suruhan Hb Bahar. Dari rumahnya, Cahya dibawa ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Bogor. Kemudian, Cahya dianiaya dilanjut dengan penganiayaan ‎terhadap Aumam.

Sidang kasus itu sudah digelar sejak tiga pekan lalu. Sidang digelar tiap pekan. Sidang pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi tim penasehat hukum. ‎

Habib Bahar dijerat dakwaan pasal Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved