Begini Mekanisme untuk Pemantau Asing dari 33 Negara yang Akan Awasi Pemilu 2019 di Indonesia
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, penyelenggaraan pemilu di Indonesia akan dimonitor oleh pemantau domestik dan asing.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, penyelenggaraan pemilu di Indonesia akan dimonitor oleh pemantau domestik dan pemantau asing.
Dikutip dari Kompas.com, khusus pemantau asing, mereka bertugas memonitor proses pemungutan suara di TPS-TPS di sekitar Jakarta.
"Kalau kita tempatkan mereka di luar Jakarta, KPU tidak punya energi personel untuk mengatur itu, karena hari pemungutan suara kan pasti hari yang sangat sibuk bagi KPU. Jadi kita, silahkan lihat (pantau) di TPS di sekitar wilayah Jakarta," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Selain itu, pemantau ditempatkan di TPS sekitar Jakarta supaya mudah dalam pendistribusian personel.
KPU sendiri berwenang untuk mengatur lokasi pemantauan seluruh lembaga.
• Sosialisasikan Pemilu Mulai Kades Hingga ke Kapolsek, Pemda Bandung Barat Minta PNS dan PPPK Netral
Menurut Arief, pemantau asing boleh melakukan pemantauan saat, sebelum, dan sesudah hari pemungutan suara.
Mekanismenya, sebelum melaksanakan pemantauan, baik pemantau asing maupun domestik akan dikumpulkan untuk mengikuti forum seminar internasional tentang pemilu.
Forum ini memfasilitasi pemantau saling berbagi informasi tentang pelaksanaan pemilu di sejumlah negara.
Selanjutnya, pada hari pemungutan suara, pemantau akan ditempatkan di sejumlah TPS untuk melaksanakan tugasnya.
Satu TPS bakal dipantau atau dikunjungi oleh 20 delegasi dari berbagai pemantau.
"Pada hari pemungutan suara mereka akan memantau di beberapa TPS. Kemudian, mereka sharing hasil pemantauan, bagaimana menurut Anda pemilu di Indonesia dibandingkan pemilu di tempat Anda," kata Arief.
• 20 Ribu Surat Suara Pemilu 2019 di Kabupaten Bandung Barat Rusak, KPU KBB Minta Ganti Baru
Arief menjelaskan, hingga saat ini ada sekitar 120 lembaga pemantau, baik asing maupun dmoestik.
Pemantau asing berasal dari kalangan NGO dan lembaga setingkat KPU.
"Pemantau pemilu domestik ada yang biasa terlibat dalam kepemiluan kita, ada Perludem, KIPP, JPPR dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut proses pemilu di Indonesia akan dimonitor oleh pemantau asing yang setingkat dengan KPU, yang berasal dari 33 negara.