Artis Tersandung Narkoba
Tersandung Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Maksimal Seumur Hidup
Dalam sidang terungkap bahwa narkotika jenis kokain yang didapatkan Steve Emmanuel dengan harga Rp 160 juta.
TRIBUNJABAR.ID - Aktor Steve Emmanuel menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Sidang pertamanya telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).
Saat persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldi memaparkan barang bukti yang dimiliki Steve Emmanuel di hadapan Hakim Ketua, Erwin Djong.
Dalam sidang terungkap bahwa narkotika jenis kokain yang didapatkan Steve Emmanuel dengan harga Rp 160 juta.
"Menurut keterangan terdakwa (Steve Emmanuel), ia membeli narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) di luar negeri (Belanda) seberat 100 gram. Namun, saat penangkapan, barang bukti yang tersisa sekitar 92,04 gram," kata Rinaldi.
"Dalam keterangannya, terdakwa membeli narkotika tersebut lewat rekanannya seharga Rp 160 juta dan dibawa ke Indonesia," sambungnya.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dituntut pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun Steve Emmanuel terancam 20 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
Selama sidang Steve Emmanuel mengatakan tidak menerima tuntutan dari JPU, sehingga ia akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, yang akan disampaikan disidang berikutnya pada Kamis (28/3/2019).