KPU Purwakarta Temukan Satu Warga Asing Masuk DPT tapi Namanya Tak Dicoret dari DPT
Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman menyebut bahwa warga asing itu telah berubah kewarganegaraan menjadi WNI.
Penulis: Haryanto | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - KPU Purwakarta menemukan satu warga asing yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu serentak 2019.
Namun, nama tersebut tidak dicoret atau dihapus dari DPT oleh KPU Purwakarta.
Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman menyebut bahwa warga asing itu telah berubah kewarganegaraan menjadi WNI.
"Hanya ada satu warga asing. Tapi saat dikonfirmasi, yang bersangkutan telah menjadi WNI, dan memiliki KTP-el," kata Ahmad kepada Tribun Jabar saat ditemui di kantornya, Jalan Flamboyan Nagri Kidul, Purwakarta, Jumat (15/3/2019).
Dengan berubahnya kewarganegaraan jadi WNI, seorang warga yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pondok Salam, Purwakarta itu telah bisa mengikuti Pemilu 2019.
Selain satu orang tersebut, Ahmad memastikan tidak ada lagi warga asing yang masuk DPT.
Diketahui sebelumnya, Disdukcapil Purwakarta menyebut ada sekitar 1993 orang WNA yang berada di wilayahnya.
Namun, KPU Purwakarta menegaskan bahwa ribuan WNA itu tidak memiliki hak untuk memilih wakil maupun pemimpinnya di 17 April 2019.
"Dipastikan tidak ada WNA yang masuk DPT, mereka tidak memiliki KTP elektronik," ujarnya menambahkan.
Ribuan WNA yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Purwakarta itu kini hanya memiliki kartu khusus.
Kartu tersebut berupa kartu keterangan izin tinggal tetap (kitap) dan memegang kartu keterangan izin tinggal sementara (kitas).
Kedua kartu itu, dikeluarkan dan diterbitkan oleh kantor imigrasi, bukan dari Disdukcapil setempat.
Kadisdukcapil Purwakarta, Sulaiman Wilman mengatakan ribuan WNA itu dipastikan belum pernah mengeluarkan KTP-el untuk WNA.
"Mereka tidak memiliki KTP elektronik, kami belum pernah menerbitkan KTP el untuk WNA," kata Sulaiman saat dikonfirmasi terpisah.(*)