Warga Cicalengka Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM di Depan Kecamatan Hari Ini
Lokasi mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini, Selasa (12/3/2019). Ada di Cicalengka.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung menyediakan layanan bus keliling.
Bus SIM Keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di depan Kecamatan Cicalengka, Selasa (12/3/2019).
Layanan SIM Keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu-waktu bisa berubah.
• Jadwal Live Streaming Indosiar Persib Bandung vs Perseru Serui, Piala Presiden 2019 [VIDEO]
• Persib vs Perseru, Kesempatan Terakhir Radovic Buktikan Kualitasnya
• Menjelang Malam, Kebakaran Hanguskan Rumah di Lokasi Padat Penduduk di Purwakarta