Bebas dari Kasus Pembunuhan Sepupu Kim Jong Un, Siti Aisyah: Saya Sangat Bahagia

Siti Aisyah yang dituduh membunuh sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, dibebaskan. Jaksa penuntut umum Malaysia menarik (JPU) menarik dakwaan

ISTIMEWA
Paspor Siti Aisyah yang ditangkap adalah benar warga negara Indonesia 

TRIBUNJABAR.ID, KUALA LUMPUR- Divonis bebas dari kasus pembunuhan Kim Jong Nam, warga negara Indonesia, Siti Aisyah (26) tersenyum bahagia ketika akan meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3/2019).

Siti Aisyah yang dituduh membunuh sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, dibebaskan pada Senin (11/3/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) Malaysia menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah.

Lantaran jaksa penuntut umum menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, majelis hakim pun menyatakan Siti Aisyah bebas.

"Siti Aisyah dibebaskan," kata Hakim Azmin Arifin di Pengadilan Tinggi Alam Shah ketika menyetujui permintaan dari jaksa penuntut umum untuk membatalkan dakwaan pembunuhan yang ditujukan kepada Siti Aisyah.

Keluar dari pengadilan, Siti Aisyah diantar melalui kerumunan wartawan menuju mobil di luar pengadilan.

Siti Aisyah Menangis saat Kunjungi Lokasi Pembunuhan Kim Jong Nam

Menlu Retno Marsudi Pastikan Siti Aisyah Bebas dari Segala Tuduhan Pembunuhan Kakak Pemimpin Korut

Putusan bebas itu tentu saja membuat Siti Aisyah merasa lega.

"Saya merasa sangat bahagia. Saya tidak berpikir, hari ini aku akan dibebaskan," ucap Siti Aisyah di Kedutaan, seperti dilansir Channel News Asia, Senin (11/3/2019).

Ia pun mengaku dalam kondisi sehat dan mendapat perlakuan baik selama di penjara.

Duta besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengaku gembira atas kebebasan Aisyah.

"Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan memulangkan Aisyah kembali ke Indonesia hari ini atau secepatnya," ujar Rusdi Kirana.

Putusan bebas Siti Aisyah adalah kejutan luar biasa karena, pada Senin ini, pengadilan sudah dijadwalkan untuk mendengar kesaksian terdakwa lain dalam kasus itu, seorang warga Vietnam bernama Doan Thi Huong (30).


Pengacara Doan Thi Huong pun menangis di pengadilan saat mendengarkan putusan bebas terhadap Siti Aisyah.

Ia juga berharap putusan yang sama akan dijatuhkan juga terhadap kliennya.

Pengadilan sepakat untuk melanjutkan proses pengadilan pada Kamis (14/3/2019), menunggu balasan dari Jaksa Agung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved