Divonis 4 Tahun Penjara Karena Kasus Suap, Mantan Petinggi Lippo Ini Menerima Putusan Hakim
Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Eddy juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Eddy juga tidak mengakui perbuatannya.
Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitanmembe Tirta Perdana (PT MTP).
• Persib Bandung Masuk dalam 3 Tim Sepakbola Terpopuler se-Asia
• Tokoh Agama Cianjur: Eddy Soeparno Pejuang Suara Umat dan Rakyat
Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Eddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Eddy Sindoro menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Eddy menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
"Mendengar pertimbangan dan putusan hakim saya terkejut. Tetapi saya percaya hakim mewakili Tuhan dan saya terima,” ujar Eddy kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019). (Kompas.com/Abba Gabrillin)
• FOKBI Kota Bandung Siap Masyarakatkan Olahraga Tradisional ke Generasi Milenial
• Jokowi Dijadwalkan Menyanyi Sambil Main Gitar di Bandung, Catat Ini Tempat dan Waktunya