Pengacara Beberkan Perilaku Kelima Terdakwa Dewasa Pengeroyok Suporter Persija Haringga Sirla
5 terdakwa berkategori usia dewasa yang melakukan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla hingga meninggal kembali disidangkan
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dadang Sukmawijaya, Pengacara dari lima terdakwa berkategori usia dewasa yang melakukan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla hingga meninggal, mendampingi kliennya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (05/3/2019).
Agenda persidangan yang menyidangkan kelima terdakwa tersebut ialah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan kelima terdakwa.
"Saksi yang meringankan sejumlah lima orang yang dihadirkan. Dari kesaksian kelimanya, menjelaskan bahwa kelima terdakwa berperilaku baik dan tidak pernah melakukan penyimpangan sebelumnya," kata Dadang Sukmawijaya seusai sidang, Selasa (05/3/2019).
Saksi-saksi yang meringankan tersebut merupakan kerabat, saudara, keluarga, dan ada yang menjadi pimpinan di perusahaan tempat salah seorang terdakwa bekerja.
• Rekam Jejak Andrey Dolgov, Kapal Pencuri Ikan Canggih Buruan Internasional yang Ditangkap TNI AL
"Disisi lain, harus kita pahami antara perbuatan menyimpang dan perbuatan harus saling berkaitan. Ini menjadi referensi Jaksa,"katanya.
Sementara kedua terdakwa lainnya disidangkan terpisah dengan lima terdakwa lainnya. Terdapat tujuh terdakwa berkategori usia dewasa yang melakukan penganiayaan terhadap suporter Persija, Haringg Sirla hingga meninggal dunia.
• Link Live Streaming Piala Presiden 2019, Persib Bandung vs Persebaya, Bisa Anda Tonton di HP