Karena Dendam, Seorang Pria Membacok Anak Pemilik Warung di Desa Segeran Kidul, Indramayu

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekat membacok karena dendam pribadi.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki (ketiga kanan) beserta jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka pembacokan, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Minggu (24/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil meringkus Rusmadi (34).

Warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu itu, membacok Ardes Sampurna (34) hingga mengalami luka serius.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekat membacok karena dendam pribadi.

Menurut dia, tersangka kesal karena merasa telah dicurangi korban yang kerap menjaga Toko Sampurna milik orang tuanya di Jalan Mayor Dasuki, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

"Tersangka ini sering ke toko itu dan dilayani oleh korban," kata M Yoris MY Marzuki melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Jabar, Senin (25/2/2019).

BREAKING NEWS Rumah di Jalan Panorama Cidadap Bandung Terbakar

Hati-hati! Ceceran Tanah Galian Menutupi Ruas Jalan Raya Lingkar Nagreg

Ia mengatakan, kekesalan pertama ialah tersangka pernah membeli kertas nasi namun ukurannya tidak sesuai karena lebih kecil.

Selanjutnya tersangka juga pernah menukar uang di toko tersebut dan lagi-lagi jumlah yang diterimanya tidak sesuai dengan uang yang ditukarkannya.

Karenanya, tersangka pun merasa kesal dan menganggap korban telah mencuranginya sebanyak dua kali.

"Setelah beraksi, tersangka mengakui kabur ke Cikijing, Majalengka, mengendarai sepeda motor," ujar M Yoris MY Marzuki.

Pihaknya berhasil meringkus tersangka kurang dari 24 jam pasca kejadian, tepatnya Minggu pagi (24/2/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebilah golok yang digunakan untuk membacok korban, sandal yang terdapat bercak darah, dan lain-lain.

"Tersangka dijerat Pasal 338 Jo 53 dan atau 351 KUHP, ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata M Yoris MY Marzuki.

Barang Bukti di Kejaksaan Bisa Cianjur Diambil via Online, Cek Dulu Barang ke Nomor Ini

Ini Rekor Pertemuan Indonesia vs Thailand di Bawah Asuhan Indra Sjafri

Sedang Jaga Warung, Warga Indramayu Ini Tiba-tiba Dibacok Pembelinya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved