Di Mana Lokasi SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini? Cek di Sini

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) asli yang masih berlaku, dan surat ket

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Mobil SIM Keliling Polres Cimahi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Alun-alun Cimahi, Senin (25/2/2019).

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) asli yang masih berlaku, dan surat keterangan sehat dari dokter.

Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Layanan SIM keliling tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Pengajuan permohonan pembuatan SIM baru diproses di Satpas SIM Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.

Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com

Tantang Thailand di Final Piala AFF U-22 2019, Ini Jadwal Timnas U-22 Indonesia

Lama Disembunyikan, Ariel Noah Kini Perlihatkan Putrinya, Gadis Cantik Berbakat Seperti Ayahnya

Mahfud MD Juga Ikut Komentari Soal Puisi Munajat 212 Neno Warisman

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved