Di Mana Lokasi SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini? Cek di Sini
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) asli yang masih berlaku, dan surat ket
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Alun-alun Cimahi, Senin (25/2/2019).
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) asli yang masih berlaku, dan surat keterangan sehat dari dokter.
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Layanan SIM keliling tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Pengajuan permohonan pembuatan SIM baru diproses di Satpas SIM Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com
• Tantang Thailand di Final Piala AFF U-22 2019, Ini Jadwal Timnas U-22 Indonesia
• Lama Disembunyikan, Ariel Noah Kini Perlihatkan Putrinya, Gadis Cantik Berbakat Seperti Ayahnya
• Mahfud MD Juga Ikut Komentari Soal Puisi Munajat 212 Neno Warisman