Dari 13 Ribuan Kotak Suara di Purwakarta, Hanya 7 yang Rusak
Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan saat dikonfirmasi oleh Tribun Jabar melalui pesan singkat.
Penulis: Haryanto | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - KPU Purwakarta temukan hanya sedikit kotak suara mengalami kerusakan yang tidak layak digunakan saat nanti Pemilihan Umum serentak nanti.
Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan saat dikonfirmasi oleh TRIBUNJABAR.ID melalui pesan singkat.
"Dari total yang telah diterima sebanyak 13.142 kotak suara, ada tujuh kotak suara yang mengalami kerusakan," kata Ahmad Senin (25/2/2019).
Ahmad menyebut kotak suara yang diterimanya dan layak digunakan KPU Purwakarta ialah sebanyak 13.135 kotak suara.
Dia menjelaskan bahwa kemungkinan kerusakan didapat saat proses pengiriman ataupun saat pencetakan dus dupleks tersebut.
Terlihat rata-rata kotak suara tidak bisa ditutup karena kekurangan satu bagian untuk membuatnya tertutup dengan rapat.
Adanya temuan kerusakan pada kotak suara untuk pemilu yang diselenggarakan April 2019 itu akan dilaporkan terlebih dahulu.
"Lami laporkan dahulu ke KPU Provinsi maupun pusat, nanti perlakuannya seperti apa, tunggu instruksi terkait pemusnahannya," ucap dia.
Diketahui, belasan ribu kotak suara yang telah diterima KPU Purwakarta mulai dirakit satu persatu pada Rabu (20/2/2019).
Selain dari jumlah kotak suara yang telah rusak, KPU Purwakarta masih membutuhkan 226 kotak suara dari yang seharusnya 13.368 kotak suara.
Kotak suara yang telah dirakit itu kini tersimpan di GOR Disporabudpar, Jalan Purnawarman, Sindangkasih, Purwakarta.
Lokasi perakitan tersebut diketahui berbeda dengan tempat penyimpanan kotak suara sebelumnya, berada di Jalan Kopi, Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta.
Ahmad mengaku tempat penyimpanan logistik yang berlokasi di area Kantor Disporabudpar Purwakarta itu layak daripada tempat lain.
"Bebagai macamnya akan diantisipasi, insyaallah tidak akan ada masalah," ujarnya menambahkan.