Seorang Pria di Cirebon Ini Tega Cekoki Miras dan Membunuh Pacarnya untuk Bawa Kabur Barangnya
Saat korban mulai mabuk, pelaku kemudian mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur barang korban.
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang pria berinisial AR (22), warga Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, diringkus Satreskrim Polres Cirebon akibat mencekoki miras kepada pacarnya dan berusaha membunuhnya tewas.
AR juga terbukti sebelumnya membawa kabur barang milik pacarnya tersebut.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, pada Minggu 10 Februari lalu sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku mengajak korban ER yang merupakan pacarnya sendiri untuk menenggak minuman keras oplosan yang dicampur dengan pil trihex di tepi Sungai Cisanggarung.
Vivo Y91 Ada Versi Terbarunya Nih, Dibekali Fingerprint dan Internal 32 GB, Harganya Berapa Ya? https://t.co/UJD7fQxMWa via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 19, 2019
Saat korban mulai mabuk, pelaku kemudian mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur sejumlah barang milik korban.
"Modus operansi pelaku dan korban saling mengenal, kemudian bertemu dan dikasih minuman yang didalamnya sudah dicampur ciu, tuak, komix, dan obat trihex. Kemudian diminumkan ke korban. Ketika korban teler dicekik lehernya karena dianggap meninggal dunia, barang korban dibawa kabur berupa handphone, motor dan surat-surat," katanya di Mapolres Cirebon, Selasa (19/2/2018).
• Warga hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tergugah Bantu Perbaiki Rumah Ato, Lansia Penderita Stroke
Ia menambahkan, korban sempat dirawat di rumah sakit selama dua hari sebelum akhirnya meninggal.
Meski sempat melarikan diri dari kejaran petugas, pelaku akhirnya berhasil ditangkap diwilayah Jakarta beberapa hari.
Pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk bersenang-senang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
• Sang Istri Ketahuan Punya PIL, Pria Ini Gelap Mata dan Bunuh Istrinya saat Menginap di Hotel
• Debat Pilpres Ketiga 17 Maret, Maruf Amin Ingin Lawan Tak Sungkan, Sandiaga Uno Akui Akan Kesulitan