Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pengaturan Skor, Joko Driyono Beri Respons Begini

Joko Driyono dipanggil Satgas Antimafia Bola sebagai tersangka kasus perusakan bukti pengaturan skor.

Tribunnews/Jeprima
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono didampingi Sekjen PSSI Ratu Tisha seusai di periksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019). Joko Driyono diperiksa selama 11 jam dengan 45 pertanyaan terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola di liga Indonesia. 

TRIBUNJABAR.ID-  Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

Joko Driyono dipanggil Satgas Antimafia Bola sebagai tersangka kasus perusakan bukti pengaturan skor.

Dari komentar Joko Driyono saat dimintai keterangan oleh awak media, pria yang akrab disapa Jokdri itu terkesan pasrah.

Ia hanya menyatakan secara eksplisit bahwa bakal menghormati seluruh proses hukum yang menjeratnya.

"Kami ikuti prosesnya saja," kata Joko Driyono kepada awak media, kutip BolaSport.com dari Kompas.com.

Ikut bersama Jokdri ke Polda Metro Jaya dua orang kuasa hukumnya.

Tak Lama Jabat Plt Ketum PSSI, Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Jejak Kariernya

SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Persib Bandung Vs Arema FC, Persib Nyaris Ciptakan Gol

Pria asal Ngawi, Jawa Timur, itu tiba di tempat pemeriksaan sekira pukul 09.48 WIB.

Pada kesempatan itu, Jokdri terkesan malas meladeni pertanyaan para pewarta.

Dia tak banyak memberikan pernyataan kepada wartawan yang berharap mendapat banyak keterangan darinya.

Seperti diketahui, Satgas Antimafia Bola menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).

Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Di samping itu, ia juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved