Kapolda Jabar Sebut Bos Batik Tersangka Curanmor Sudah Masuk DPO

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan, kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka bos batik

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
tribunjabar/ferri amiril mukminin
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat melakukan kunjungan kerja ke Palabuhanratu, Kabupaten Sukabuni, Sabtu (16/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan, kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka bos batik Alliera Suherman Mihardja alias Aan, sebenarnya hanya kasus sederhana dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO atau daftar pencarian orang.

Kasus tersebut akan dipraperadilan oleh pengacara korban Boyamin Saiman, karena Boyamin menganggap lamanya penetapan P21 yang tak diiringi dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

"Sudah DPO, itu kan kasus biasa saja simpel saja sebenarnya. Yang bersangkutan sudah DPO," kata Agung saat melakukan kunjungan kerja di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (16/2/2019).

Saat disinggung tentang rencana adanya ancaman praperadilan, Agung mempersilakan siapa saja untuk mengajukan hal itu karena itu merupakan upaya hukum yang bisa ditempuh.

"Praperadilan itu adalah hal yang lumrah, itu namanya upaya hukum diatur oleh undang-undang. Jadi diperbolehkan silakan saja enggak ada masalah, Polda tinggal menyiapkan," kata Agung.

"Sudah DPO," kata Agung menegaskan kembali status tersangka dalam kasus tersebut.

Kisah Ainun, Perawat Layad Rawat Kota Bandung, Dulu Cita-citanya Jadi Anggota TNI

Sementara itu, Boyamin Saiman, pengacara sekaligus koordinator Masyakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memyambut baik statemen yang diberikan oleh Kapolda Jabar. Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Kapolda Irjen Pol Agung sudah tepat.

"Kabar yang baik sekali, tentu saja dengan adanya DPO langkah kami untuk praperadilan tidak jadi dilakukan. Karena tadinya praperadilan ditempuh agar kepolisian dan semua pihak yang terkait mengeluarkan status DPO untuk tersangka Suherman Mihardja," katanya.

Sebagai Cawapres, untuk Kedua Kalinya Maruf Amin Kunjungi Purwakarta

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved