Pedagang Pasar Atas Baru Cimahi Pastikan Pengundian Kios Akan Bebas dari Praktik Jual Beli Kios

Sekretaris Paguyuban Pedagang PAB Kota Cimahi, Tinton Radhitya memastikan, pengundian kios untuk para pedagang akan bebas dari praktik jual beli kios

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar/Hilman Kamaludin
Pengundian kios di PAB Kota Cimahi, Jumat (15/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Atas Baru Kota Cimahi, Tinton Radhitya memastikan, pengundian kios untuk para pedagang akan bebas dari praktik jual beli kios.

Ia mengatakan, pengundian kios ini berlangsung secara terbuka atau demokrasi, sehingga setiap pedagang berhak mengambil nomor yang telah disediakan oleh panitia.

"Jadi dengan sistem pembagian kios secara terbuka ini, jelas-jelas tak akan ada praktik jual beli atau kios titipan," ujarnya saat ditemui di PAB Kota Cimahi, Jumat (15/2/2019).

Sebab apabila hal itu terbukti, kata dia, maka para pedagang akan mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kota Cimahi melalui, Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi.

Atas hal tersebut, lanjutnya, nomor berapapun yang diambil saat pengundian, artinya itu yang akan menjadi urutan kios para pedagang tersebut, sehingga akan bebas dari praktij jual beli kios.

"Engga bisa (diperjualbelikan), disewakan saja gak boleh. Karena tidak boleh diuangkan kalau fasilitas pemerintah," katanya

Menurutnya, sistem terbuka atau demokrasi dalam pengundian ini dilakukan untuk menghilangkan stigma negatif dari para pedagang.

"Kita ambil sistem terbuka supaya lebih fleksibel dan tidak ada suudzon, sehingga lebih clear karena pedagang kalau lebih terbuka lebih menerima," ujar Tinton.

Digosipkan Bakal Merapat ke Persib Bandung Hari Ini, Fabiano Beltrame Malah Pamer Foto di Brasil

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved