Pedagang Pasar Atas Baru Cimahi Pastikan Pengundian Kios Akan Bebas dari Praktik Jual Beli Kios
Sekretaris Paguyuban Pedagang PAB Kota Cimahi, Tinton Radhitya memastikan, pengundian kios untuk para pedagang akan bebas dari praktik jual beli kios
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Atas Baru Kota Cimahi, Tinton Radhitya memastikan, pengundian kios untuk para pedagang akan bebas dari praktik jual beli kios.
Ia mengatakan, pengundian kios ini berlangsung secara terbuka atau demokrasi, sehingga setiap pedagang berhak mengambil nomor yang telah disediakan oleh panitia.
"Jadi dengan sistem pembagian kios secara terbuka ini, jelas-jelas tak akan ada praktik jual beli atau kios titipan," ujarnya saat ditemui di PAB Kota Cimahi, Jumat (15/2/2019).
Sebab apabila hal itu terbukti, kata dia, maka para pedagang akan mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kota Cimahi melalui, Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi.
Atas hal tersebut, lanjutnya, nomor berapapun yang diambil saat pengundian, artinya itu yang akan menjadi urutan kios para pedagang tersebut, sehingga akan bebas dari praktij jual beli kios.
"Engga bisa (diperjualbelikan), disewakan saja gak boleh. Karena tidak boleh diuangkan kalau fasilitas pemerintah," katanya
Menurutnya, sistem terbuka atau demokrasi dalam pengundian ini dilakukan untuk menghilangkan stigma negatif dari para pedagang.
"Kita ambil sistem terbuka supaya lebih fleksibel dan tidak ada suudzon, sehingga lebih clear karena pedagang kalau lebih terbuka lebih menerima," ujar Tinton.
• Digosipkan Bakal Merapat ke Persib Bandung Hari Ini, Fabiano Beltrame Malah Pamer Foto di Brasil