Pembayaran Terakhir Tagihan Listrik PLN Tetap Tanggal 20 Setiap Bulannya
PLN selaku penyedia listrik negara tetap berpegang kepada aturan awal yakni batas pembayaran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat tentang perubahan batas pembayaran tagihan PLN, PT PLN menyampaikan bahwa informasi tersebut adalah Hoax.
PLN selaku penyedia listrik negara tetap berpegang kepada aturan awal yakni batas pembayaran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
"Tidak ada perubahan kebijakan tentang batas waktu pembayaran listrik, saya tekankan bahwa berita tersebut adalah bohong atau hoax, mohon warga tetap mengacu kepada kebijakan yang ada dan selalu tertib dalam membayar listrik" kata EVP Communication and CSR PLN I Made Suprateka dalam keterangan resminya yang dikutip Tribun, Rabu (13/2/2019).
• Ezechiel N Douassel Pulang ke Negaranya, Hari Ini Tak Latihan dan Dipastikan Absen Lawan Arema FC
Menurut I Made Suprateka yang berubah adalah penerimaan pembayaran, yang sudah bisa dimulai tanggal 2 tiap bulannya. Batas pembayaran tetap tanggal 20 dan pembayaran melewati tanggal 20 terkena sanksi keterlambatan berupa denda dan bisa diputus sementara.
-
BPN: Kalau Jokowi Mau Menyerang Prabowo, dengan Cara Elegan dong
-
Uu Ruzhanul Pede Bilang Tol Cigatas Dibangun Mei 2019, Padahal Pernah Dianggap Hoax
-
BPN Prabowo-Sandi Merasa Kasihan pada Jokowi yang Mulai Tampil 'Galak': Dia Stres dan Tertekan
-
BPN Prabowo-Sandiaga: Pak Jokowi Stres dan Panik, Kasihan, Dia Tertekan
-
Serangan Balik Jokowi ke Prabowo Dinilai Terlambat, Petahana Agresif Jelang Dua Bulan Pencoblosan