Anda Tenaga Honorer Eks K2? Lengkapi Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K dari sscasn.bkn.go.id

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan pembukaan pendaftaran PPPK atau P3K 2019.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar/sscasn.bkn.go.id
pendaftaran PPPK atau P3K melalui sscasn 

TRIBUNJABAR.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan pembukaan pendaftaran PPPK atau P3K 2019.

Melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id, pendaftaran telah dibuka sejak 10 sampai 16 Februari 2019.

Dalam pendaftaran PPPK atau P3K 2019 Tahap 1 ini, diutamakan tiga formasi, yakni tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Melansir sscasn.bkn.go.id, tenaga honorer eks k2 dibutuhkan untuk mengisi tenaga pendidik atau guru dan tenaga kesehatan.

Berikut persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K.

persyaratan tenaga pendidik PPPK
persyaratan tenaga pendidik PPPK (sscasn.bkn.go.id)

1. Tenaga pendidik atau guru

- tenaga honorer eks k2

- berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- pendidikan minimal S-1 atau D-IV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memmuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi

- menandatangani surat, pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini

2. Tenaga kesehatan

persyaratan tenaga kesehatan PPPK
persyaratan tenaga kesehatan PPPK (sscasn.bkn.go.id)

- tenaga honorer eks k2

- berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- memiliki pendidikan menimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved