Anda Tenaga Honorer Eks K2? Lengkapi Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K dari sscasn.bkn.go.id
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan pembukaan pendaftaran PPPK atau P3K 2019.
TRIBUNJABAR.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan pembukaan pendaftaran PPPK atau P3K 2019.
Melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id, pendaftaran telah dibuka sejak 10 sampai 16 Februari 2019.
Dalam pendaftaran PPPK atau P3K 2019 Tahap 1 ini, diutamakan tiga formasi, yakni tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Melansir sscasn.bkn.go.id, tenaga honorer eks k2 dibutuhkan untuk mengisi tenaga pendidik atau guru dan tenaga kesehatan.
Berikut persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K.

1. Tenaga pendidik atau guru
- berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- pendidikan minimal S-1 atau D-IV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
- masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memmuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi
- menandatangani surat, pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini
2. Tenaga kesehatan

- berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- memiliki pendidikan menimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan