Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K 2019 untuk Tenaga Honorer Eks K2, Pendaftaran via sscasn.bkn.go.id
Melansir sscasn.bkn.go.id, tenaga honorer eks k2 dibutuhkan untuk mengisi tenaga pendidik atau guru dan tenaga kesehatan.

TRIBUNJABAR.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan pembukaan pendaftaran PPPK atau P3K 2019.
Melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id, pendaftaran telah dibuka sejak 10 sampai 16 Februari 2019.
Dalam pendaftaran PPPK atau P3K 2019 Tahap 1 ini, diutamakan tiga formasi, yakni tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Melansir sscasn.bkn.go.id, tenaga honorer eks k2 dibutuhkan untuk mengisi tenaga pendidik atau guru dan tenaga kesehatan.
Berikut persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K.

1. Tenaga pendidik atau guru
- tenaga honorer eks k2
- berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- pendidikan minimal S-1 atau D-IV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
- masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memmuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi
Badan Kepegawaian Negara
BKN
P3K 2019
P3K
sscasn.bkn.go.id
tenaga honorer
PPPK
persyaratan
pendaftaran
tenaga honorer eks k2
-
Jelang Rekrutmen PPPK, Pemkab Tasikmalaya Prioritaskan Honorer yang Lama Mengabdi
-
Jelang Rekrutmen PPPK Tahap Awal, Pemkot Tasikmalaya Ajukan 160 Formasi
-
Lowongan CPNS 2019 Dibuka Maret, Sudah Pastikah? Ini Penjelasan Pejabat BKN
-
Wali Kota Tasikmalaya Sambut Baik Rekrutmen PPPK yang Segera Dibuka
-
Kabar Gembira! Rekrutmen P3K Akan Diumumkan Pekan Ini, Seleksi Tahap I Hanya untuk Beberapa Formasi