Sopir Bus 'Maut' Kramat Jati Sempat Kabur, Polisi Berhasil Menangkapnya di Cimahi dalam Waktu 2 Jam
Pascakecelakaan maut bus Kramat Jati di Jalan Raya By Pass Cikopo Cicalengka, Rabu (6/2/2019) dini hari, Asep Kurniawan sopir bus sempat kabur.
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Pascakecelakaan maut bus Kramat Jati di Jalan Raya By Pass Cikopo Cicalengka, Rabu (6/2/2019) dini hari, Asep Kurniawan sopir bus sempat kabur.
Ketika itu dengan alasan akan berobat, Asep yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berusaha menjauh dari lokasi kecelakaan, namun semua jajaran kepolisian yang sudah berkoordinasi berhasil meringkus sopir bus maut itu di wilayah Cimahi, pada hari yang sama.
"Kalau dia orang yang bertanggungjawab seharusnya dia berada disitu (saat kejadian). Tapi dia beralasan ingin berobat ke salah satu rumah sakit yang ada di Cimahi," kata Kasatlantas Polres Bandung, Hasby Ristama di Mapolres Bandung, Soreang, Kamis (7/2/2019).
Padahal menurut Hasby, tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat Rumah Sakit Umum Daerah Cikopo, Cicalengka.
"Tak jauh dari situ hanya jalan dua menit pun sudah ada RSUD Cikopo dekat sekali dengan TKP. Oleh karena itu jika harus ke RS Cimahi tidak masuk akal. Oleh karena itu kita lakukan penangkapan di Cimahi," tuturnya.
Dalam melakukan penangkapan pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak pengelola bus tanpa kendala yang berarti. Dalam waktu dua jam saja pihak kepolisian mampu meringkus Asep di Cimahi.
"Alhamdulillah kita tangkap di sana dalam waktu dua jam," katanya.
Atas perbuatannya Asep dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 juncto Pasal 312 karena berusaha melarikan diri. Dengan maksimal hukuman penjara 9 tahun penjara.
Karena kelalaiannya mengemudi menyebabkan seseorang atau oranglain meninggal dunia, luka berat ataupun luka ringan dan material. Dengan total maksimal hukuman penjara 6 tahun penjara.
"Kita juncto-kan dengan Pasal 312 akibat dari kecelakaan yang dikemudikannya tersebut, dia tidak memberikan pertolongan, tidak memberitahukan kepada petugas kepolisian, maupun melarikan diri dengan maksimal hukuman penjara 3 tahun," pungkasnya. (mud)
• Sopir Bus Kramat Jati Ditetapkan Menjadi Tersangka atas Kecelakaan yang Menewaskan 2 Penumpangnya
• Model Asal Garut, Putri Silviani Turut Menanggapi Soal Kasus Prostitusi Online yang Seret Nama Artis