Pengembang Perumahan di Cireundeu Cimahi Diminta Sediakan RTH Sebesar 70 Persen

Anggota DPRD Kota Cimahi meminta dan menyarankan pihak pengembang Perumahan Griya Asri Cireundeu

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kondisi di lahan pembangunan Kompleks Perumahan Griya Asri Cireundeu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Anggota DPRD Kota Cimahi meminta dan menyarankan pihak pengembang Perumahan Griya Asri Cireundeu untuk mengadakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di proyek perumahan tersebut sebesar  70 persen.

Pasalnya dalam proyek pembangunan perumahan yang dibangun di atas Kampung Adat Cireundeu itu sejumlah pohon yang ada di Gunung Gajah Langu sudah banyak yang ditebang, sehingga ruang terbuka hijau dikawasan tersebut bisa terus berkurang.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri, mengatakan, lahan yang akan dibangun perumahan itu merupakan daerah resapan air dan dibawahnya terdapat kampung adat yang bisa terdampak dengan adanya pembangunan tersebut.

"Jadi didalam perizinannya harus betul-betul RTH-nya lebih laik. Saya inginnya 70 persen RTH 30 persen bangunan, sehingga RTH bisa lebih banyak," ujarnya di Kantor DPRD Kota Cimahi, Selasa (5/2/2019).

Menurutnya, hal tersebut sebagai solusi agar warga Kampung Adat Cireundeu tidak ada dampak negatif seperti longsor dengan adanya pembangunan perumahan ini. Sebab, saat ini semua perizinan sudah ditempuh pihak pengembang, sehingga pembangunan pun bisa dilanjutkan.

"Paling dari kita cara mengawasi dan menangkalnya (dampak negatif) dari RTH dan perlu dibuatkan embung-embung yang ada disekitarnya," kata Enang.

Kapolrestabes Bandung Instruksikan Anggotanya Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Wartawan Tribun Jabar

Ia mengatakan, pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk pembangunan perumahan tersebut memang tidak menyalahi aturan, namun seharusnya pemerintah Kota Cimahi tidak mengizinkan begitu saja untuk jumlah unit rumah yang diminta pihak pengembang.

"Misal kalau pengembang meminta 400 rumah, berarti harus dikurangi dong untuk RTH. Jadi perbandingannya itu saja yang harus menjadi patokan," katanya.

Ia juga mengakui, pihanya lemah dalam melakukan pengawasan saat Pemerintah Kota Cimahi mengeluarkan IMB, sehingga semua perizinannya tetap bisa keluar.


"Memang itu kebijakannya pada eksekutif, tetapi kalau dilihat dari RTRW memang daerah itu boleh dibangun perumahan dan tidak menyalahi aturan," ujar Enang.

Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Diah Ajuni Lukitosari, mengatakan, pihaknya pengembang harus menanam pohon diluas lahan seluas 6,3 hektare itu sebagai pengganti untuk pohon yang sudah ditebang.

"Nantinya, pengembang harus menanam pohon lagi untuk menjaga RTH di lahan yang sudah dibangun perumahan itu," katanya belum lama ini.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved