Pengedar 585 Kg Ganja Menangis Divonis 20 Tahun Penjara, Mengaku untuk Biaya Berobat Anak

Ia ditangkap petugas BNN Provinsi Jabar pada November 2018 karena kedapatan membawa ganja seberat 585 kg yang dikirim dari seorang pria bernama Agus d

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Tribunjabar/Mega Nugraha
Terdakwa Ace Setiawan usai divonis 20 tahun pidana penjara 

"Tapi belum terjual karena keburu ditangkap," katanya.

Air matanya pun pecah saat ditanya untuk apa uang itu akan digunakan. Ia tidak membayangkan bagaimana harus membayar denda Rp 2 miliar.

"Tadinya untuk biaya pengobatan anak saya yang sakit kanker darah dan harus cuci darah dalam 1 minggu hingga 2 minggu sekali, anak saya sudah sakit sejak bayi," kata Ace. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved