Terkait Skema P3K untuk Honorer, Pemkot Cimahi Tunggu Hasil Akhir dari Pemerintah Pusat

Pemkot Cimahi hingga saat ini masih menunggu hasil akhir dari pemerintah pusat terkait mekanimse pengangkatan honorer

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/ Ery Chandra
Suasana sejumlah orang yang menamakan diri Forum Guru Honorer dan Tenaga Administrasi Sekolah serta Forum Aksi Guru Indonesia se-Jawa Barat, menyampaikan tuntutan kepada pemerintah, didepan Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (5/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemkot Cimahi hingga saat ini masih menunggu hasil akhir dari pemerintah pusat terkait mekanimse pengangkatan honorer menjadi PNS melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pasalnya, setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, Pemkot Cimahi masih menunggu pembahasan turunannya Peraturan Menteri (Permen).

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKSDMD) Kota Cimahi, Heni Tishaeni, mengatakan, keputusan hasil akhir tersebut nantinya pemerintah daerah akan mendapat arahan dari Menpan RB.

"Dalam pembahasan terakhir, yang menjadi perhatian itu perihal anggaran untuk menggaji para guru honorer itu," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (31/1/2019).

Berdasarkan informasinya, kata dia, gaji PNS melalui skema P3K itu akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut dia, jika memang hal itu dibebankan kepada kas daerah, jelas itu sangat memberatkan bagi Pemerintah Kota Cimahi, terlebih gaji untuk honorer P3K itu akan disetarakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pengacara Kondang Boyamin Saiman Datangi Polres Cianjur, Ada Kasus Besar di Balik Pencurian Motor

"Hasilnya pembahasan kemarin masih belum matang karena pembiayan gaji dan tunjangan dibebankan ke daerah, jadi lumayan memberatkan daerah," katanya.


Terkait aturan teknis lainnya juga, kata dia, termasuk jadwal perekrutan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

"Namun yang berhak untuk mengikuti seleksi dalam P3K itu guru honorer kategori 2 yang pernah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2013, seperti honorer penyuluh pertanian dan tenaga dosen di Perguruan Tinggi Negeri Daerah (PTND)," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved