Soal Eksekusi atas Vonis Bersalahnya, Buni Yani Diminta Tidak Cengeng
Menurut Aria Bima, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, meminta Buni Yani bersikap jantan menghadapi eksekusi atas vonisnya.
Menurut Aria Bima, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.
"Ya, sudah lah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan aja nggak usah terlalu cengeng!" kata Aria Bima saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Aria Bima juga meminta Buni Yani tak mendramatisir, menuding pemerintah otoriter terhadap kasus hukum yang ia jalani.
Sebab, kata Aria, pemerintah telah berlaku adil terhadap seluruh pihak.
"Nggak usah terlalu didramatisasi menjadi pemerintahan yang otoritarian, yang seolah-olah didzholimi," ujar dia.
Aria mengatakan, tak ada kriminalisasi hukum terhadap kasus Buni Yani.
Presiden Joko Widodo dalam hal ini juga tidak melakukan intervensi hukum.
Proses hukum yang diberlakukan oleh Buni Yani, kata dia, telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Proses hukum tersebut juga dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat.
Tudingan Buni Yani mengenai adanya kriminalisasi dinilai Aria tidak tepat.
-
KPU Umumkan Nama 32 Caleg Eks Koruptor, Lihat Namanya di Sini
-
Kendala KPU soal TPS bagi Pasien dan Keluarga Pasien di Rumah Sakit
-
Debat Pilpres Kedua Malam Ini, Berikut Rundown-nya, Segmen Kelima Paling Ditunggu-tunggu
-
KPU Kabupaten Cirebon Persiapkan Gudang Baru Penyimpanan Logistik Pemilu 2019
-
Mahfud MD Unggah Foto Ketua KPU Naik Motor Tak Kenakan Helm, Ternyata Ini Faktanya