Nasib Ahok BTP dan Ahmad Dhani Berbeda, yang Satu Baru Bebas, yang Lainnya Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Nasib Ahmad Dhani dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau BTP begitu kontras.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Dedy Herdiana
Kolase Tribun Jabar/Kompas.com
Ahmad Dhani dan Ahok BTP 

TRIBUNJABAR.ID - Nasib Ahmad Dhani dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau BTP di awal tahun ini begitu kontras.

Bila Ahok BTP baru saja dinyatakan bebas dari penjara, justru hal tak menyenangkan tengah menimpa Ahmad Dhani.

Musisi Ahmad Dhani divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian pada Ahok BTP.

Ketika Ahok BTP bebas pada 24 Januari 2019 setelah menjalani masa hukuman 2 tahun, pada Senin (28/1/19) Ahmad Dhani ditahan setelah divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

Melansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan politisi Gerindra itu bersalah atas penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani.

Majelis Hakim menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap pendukung Ahok BTP melalui mesia sosial Twitter yang dilakukan oleh admin bernama Bimo atas perintahnya.

Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019). (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus tersebut bermula ketika Ahmad Dhani men-twit di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Cuitannya itu berisi kalimat-kalimat yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok BTP.

Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Ahmad Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitternya tersebut dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Berbeda dengan Ahmad Dhani yang baru dijebloskan di penjara, Ahok BTP baru saja menghirup udara bebas.

Sebelumnya, Ahok BTP divonis pidana 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017 lalu.

Pose 3 jari Ahok saat pengambilan sidik jari menjelang bebas dari Mako Brimob.
Pose 3 jari Ahok saat pengambilan sidik jari menjelang bebas dari Mako Brimob. (Twiiter/imadya)

Hal tersebut berawal dari pidato Ahok BTP yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di depan para nelayan sekaligus warga Kepulauan Seribu pada 30 Oktober 2016 lalu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved