Caleg Terpidana dan Masuk Penjara, Apakah Gugur dari Pileg? Ini Jawabannya

Musisi sekaligus caleg untuk DPR RI dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, telah divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ichsan
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Musisi sekaligus caleg untuk DPR RI dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, telah divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Dalam persidangan, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara. Ahmad Dhani kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Lalu bagaiman nasib pencalegannya?

Berdasarkan Undang-undang Pemilu, caleg yang tersangkut masalah pidana masih  bisa melanjutkan pencalegannya.

“Kecuali melanggar pidana pemilu, tidak bisa melanjutkan pencalegan. Itu kan pidana umum, jadi dia masih bisa melanjutkan,” ujar Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok, ketika ditemui Tribun Jabar di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Selasa (29/1/2019).

Seorang caleg bisa saja digugukan dari pemilihan anggota legislatif (Pileg) jika terbukti melanggar Undang-undang Pemilu.

“Misalkan money politik, kemudian tertangkap, ada bukti dan divonis bersalah, otomatis dicoret (dari Pileg) karena melanggar pidana pemilu,” ujarnya.

Yana Mulyana : Elih Sudiapermana Tak Lagi jadi Kadisdik Kota Bandung karena Habis Kontrak Kerjanya

Selain money politic, bentuk pelanggaran pidana pemilu yang lain adalah penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, menghasut, dan menghina pihak lain.

Pelanggar pidana pemilu, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk dibawa ke proses penyelidikan.

Jika dalam proses penyelidikan terbukti melanggar Undang-undang Pemilu, caleg tersebut langsung disanksi.


Hal berbeda terjadi pada caleg terpidana untuk kasus hukum di luar Undang-undang pemilu.

Jika caleg tersebut memenangkan perolehan suara, maka ia masih bisa dilantik.

“Iya, masih memungkinkan nanti dia dilantik. Yang jelas, dia masih calon anggota legislatif karena masih memenuhi syarat. Kecuali kalau nanti dia tidak memenuhi syarat sebagai calon,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved