2 Tempat Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, Hari Ini, Minggu (27/1/2019)
Pelayanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Penulis: Ery Chandra | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Warga Kota Bandung yang berniat melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menyambangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Minggu (27/1/2019), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hadir di Car Free Day (CFD) Dago, Jalan Ir. H. Djuanda, dan Car Free Day (CFD) Buahbatu, Jalan Buahbatu, Kota Bandung.
Pelayanan SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 06.00 WIB hingga selesai. Warga diharapkan untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan kepolisian setempat yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Terpilih Menjadi Pemain Baru di Film Dilan 1991, Andovi da Lopes Kasih Bocoran Tentang Perannya
• Akhirnya Vanessa Angel Bertemu Ayahnya, tapi Pertemuan Itu Disebut Tak Seperti Ayah dan Anak
Apabila SIM yang dimiliki Anda telah melebihi batas masa berlakunya, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili yang tertera di KTP.
Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah yang dilakukan Polisi.
Warga Kota Bandung dapat memastikan kembali dengan mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)