Dana Desa Senilai Rp 409 Juta Raib, Malingnya Ternyata Anak Kepala Desa
Pencuri berinisial DSH (30) itu menjabat Kaur Perencanaan di kantor desa tersebut. Tersangka juga ternyata merupakan anak dari kepala desa setempat.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Satuan Reskrim Polres Indramayu menangkap pencuri Dana Desa senilai Rp 409 juta di Kantor Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Bahkan, sang pencuri yang berinisial DSH (30) itu menjabat Kaur Perencanaan di kantor desa tersebut.
Selain itu, tersangka juga ternyata merupakan anak dari kepala desa setempat.
Bebi Silvana https://t.co/5V0fhKRQxW via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 17, 2019
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, aksi pencurian Dana Desa itu terjadi pada Jumat (7/12/2018).
"Pelaku mencongkel lemari tempat penyimpanan uang itu," kata M Yoris MY Marzuki saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Kamis (17/1/2019).
Ia mengatakan, aksi pelaku dilakukan saat seluruh petugas Desa Cikedung menunaikan salat Jumat.
Saat itu, DSH paham betul kondisi TKP juga beraksi seorang diri dan langsung masuk ke ruang Sekdes.
• Dalam Debat, Prabowo Sebut Jawa Tengah Lebih Luas dari Malaysia, Betulkah? Yuk Cek Faktanya!
Ia pun langsung menggasak uang ratusan juta yang disimpan dalam lemari di ruangan tersebut.
"Pelaku ini mencongkel lemari di ruang Sekdes itu menggunakan parang," ujar M Yoris MY Marzuki.
Menurut Yoris, pelaku juga langsung menghambur-hamburkan uang tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang Dana Desa yang tersisa Rp 240 juta, sepeda motor, ponsel, arit, dan lainnya.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman penjara tujuh tahun," kata M Yoris MY Marzuki.
• Gara-gara Pertanyaan Jokowi di Debat Capres 2019, Prabowo Joget hingga Dipijat Sandiaga Uno