Himpunan Mahasiswa Tjiandjur Datangi Kejari, Minta Dugaan di Korupsi RSUD Pagelaran Diusut Tuntas
Himpunan Mahasiswa Tjiandjur menggelar aksi di Kejari Cianjur menuntut penuntasan dugaan kasus korupsi di RSUD Pagelaran, Kamis (17/1/2019)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Himpunan Mahasiswa Tjiandjur melakukan aksi di Kejaksaan Negeri ( Kejari) Cianjur menuntut penuntasan dugaan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah- RSUD Pagelaran, Kamis (17/1/2019).
Koordinator aksi, Hasanudin, mengatakan, di RSUD Pagelaran pelayanan kesehatan masyarakat harus dinodai perilaku tidak sehat oknum petinggi yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD RI Tahun 1945," kata Hasanudin.
Ia mengatakan, perubahan kedua UUD RI Tahun 1945 memuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, bagaimana ruang lingkup dan bentuk tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
"Di Kabupaten Cianjur tepatnya di RSUD Pagelaran pelayanan kesehatan masyarakat harus dinodai perilaku tidak sehat oknum petinggi yang melakukan tindak pidana korupsi. Lingkungan Kesehatan yang seharusnya menjadi lingkungan yang sehat dalam berbagai aspek, nyatanya tidak merubah kenyataan bahwa di RSUD Pagelaran masih ada petinggi RSUD yang berperilaku kotor serta tidak sehat," kata Hasanudin.
Ia mengatakan, berdasarkan kajian Himpunan Mahasiswa Tjiandjur bahwa korupsi di sektor kesehatan merupakan salah satu kejahatan kemanusiaan, mengingat telah dirampasnya hak masyarakat serta makar terhadap perundang-undangan, maka dari itu para pelakunya sangat layak dan disarankan untuk diberikan hukuman mati.
"Dalam konteks tindak pidana korupsi di RSUD Pagelaran ini, masyarakat Cianjur dari berbagai elemen telah melakukan pelaporan kepada pihak Kejaksaan Negeri lantas disambut baik oleh pihak Kejaksaan dengan berstatement bahwa pelaporan ini akan ditindak lanjuti sekurang-kurangnya dalam waktu 2 minggu," kata Hasanudin.
Namun, kata Hasanudin, janji tinggalah janji, sampai detik ini pihak Kejaksaan tidak bergeming ketika ditanyakan progres mengenai pelaporan tersebut bahkan terkesan menghindar.
"Sehingga muncul dugaan di benak kami, mungkinkah institusi Kejaksaan?" ujar Hasanudin
Himpunan Mahasiswa Tdjianjur, menuntut, Kejaksaan untuk mengusut tuntas pelaporan mengenai tindak pidana korupsi Dirut RSUD Pagelaran.
"Berantas mafia hukum di Kabupaten Cianjur, copot Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur karena telah merusak citra luhur institusi Kejaksaan. Perjuangan ini bukanlah milik HIMAT semata, melainkan hajat hidup masyarakat Cianjur yang telah terampas hak-hak nya memperoleh kesehatan dan keadilan di bumi tatar santri.(fam)
• Marzuki Mohamad Beberkan Alasan Lagu Jogja Istimewa Karyanya Tidak untuk Kampanye dan Iklan
• Pemain yang akan Dibuang Persib Bandung Menyusul Atep Dkk Ditentukan Laga Selasa Depan
-
KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Menpora Imam Nahrawi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah TA 2018
-
Video Penangkapan Wisnu Wardhana Dramatis, Mantan Ketua DPRD Surabaya Itu Nekat Lindas Motor Jaksa
-
BREAKING NEWS: Total 7 Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri Rugikan Negara Rp 1,8 T Divonis Bebas
-
5 Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri Rugikan Negara 1,8 T Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim!
-
BREAKING NEWS: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri Rugikan Negara Rp 1,8 T Divonis Bebas