Sedang Berlangsung Siaran Langsung TvOne Pidato Prabowo Subianto, Berapi-api Kisahkan Kemiskinan

Calon presiden Prabowo Subianto melakukan pidato kenegaraan di TvOne, Senin (14/1/2019). Prabowo Subianto menyoroti kemiskinan yang terjadi di Indones

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
kompas
Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto (kanan) dan Sandiaga Uno (kiri). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA — Calon presiden Prabowo Subianto melakukan pidato kenegaraan di TvOne, Senin (14/1/2019).

Bahasan yang disampaikan Prabowo Subianto menyoroti kemiskinan yang terjadi di Indonesia.

Dia juga menyoroti pertahananan Indonesia.

"Indonesia harus kokoh, Indonesia harus berdiri di atas kaki sendiri," ujar Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengancam mundur dari Pilpres 2019 jika terjadi banyak kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres.

Djoko Santoso, Ketua Bandan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, sangat mendukung keputusan Prabowo.

Bahkan, Djoko Santoso tidak keberatan jika dipidanakan gara-gara mundur dari Pilpres 2019.

"Saya dukung dong, dia pimpinan saya. Karena kami lulus SMA, 18 tahun (masuk TNI) itu sudah teken kontrak, ada itu. Bahwa prajurit itu akan bertugas menegakkan keadilan dan kebenaran. Pidana, pidanakan saja. Kami sudah kontrak mati kok," ujar Djoko Santoso seperti dikutip dari Kompas.com.

Jika Prabowo Suabianto benar-benar mundur dari kompetisi Pilpres 2019, maka dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Aturan itu termuat di Pasal 552 Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Dalam pasal lain, setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden memang dilarang mundur jika sudah ditetapkan oleh KPU.

Aturan itu ada di pasal 236 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menanggapi pernyataan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, soal ancaman mundurnya Prabowo jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.

Wahyu mengatakan, Undang-Undang Pemilu sudah mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilpres, termasuk kemungkinan bagi pasangan calon untuk mengundurkan diri.

"Kami belum berkomentar, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved