Rentetan Ulah Polwan di Makassar hingga Dipecat, Selingkuh dengan Perwira, Kirim Video Panas ke Napi

Seorang polwan, Brigpol DS yang bertugas di Polrestabes Makassar dipecat karena rentetan ulah asusila yang dilakukannya, salah satunya berselingkuh.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
Kolase Tribun Jabar (Kompas/Istimewa)
Brigpol DS ketahuan berselingkuh dengan dua perwira polisi dan narapidana hingga dipecat 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang polwan, Brigpol DS yang bertugas di Polrestabes Makassar dipecat karena rentetan ulah asusila yang dilakukannya.

Polwan Brigpol DS dipecat dari institusi Polri terkait kasus chat, foto, dan video panas yang dikirimkan kepada selingkuhannya.

Melansir dari Kompas.com, Brigpol DS dipecat dalam prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kepala Polrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).

Namun, Brigpol DS tidak hadir dalam upacara PTDH tersebut.

Ia digantikan oleh polwan lain sambil membawa foto Brigpol DS.

Brigpol DS rupanya melakukan perselingkuhan berkali-kali.

Selingkuhan Brigpol DS adalah dua perwira polisi yang bekerja di Polda Sulsel.

Ilustrasi selingkuh digerebek
Ilustrasi selingkuh digerebek (Tribun Lampung)

Padahal, suami Brigpol DS juga merupakan seorang polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar.

Selain itu, Brigpol DS juga berselingkuh dengan narapidana yang ditahan di Lapas Lampung.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman Sirait mengatakan Brigpol DS kerap berkomunikasi dengan narapidana tersebut.

Brigpol DS kedapatan melakukan chat porno dengan narapidana di Lapas Lampung.

Ia juga mengirimkan foto bugilnya kepada narapidana itu.

Brigpol DS
Brigpol DS (Istimewa)

Rentetan ulah asusila Brigpol DS menambah buruk catatannya sehingga diputuskan pemecatan.

Menurutnya, Brigpol DS sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan itu ke Polda Sulsel namun ditolak sehingga keluarlah SK pemecatan.

Perselingkuhan Brigpol DS dengan dua perwira polisi itu telah dilakukan sejak 2017 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved