Sejumlah Pemilik Toko Miras di Kota Cimahi Pun Tak Berkutik, Saat Polisi Merazia Miras Ilegal

Sejumlah pemilik toko minuman keras (Miras) tanpa izin yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tak berkutik

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
istimewa
Anggota Polres Cimahi merazia toko miras ilegal 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sejumlah pemilik toko minuman keras (Miras) tanpa izin yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tak berkutik saat anggota Satuan Sabhara Polres Cimahi melakukan razia miras menjelang perayaan Tahun Baru 2019.

Pasalnya, saat polisi melakukan razia tersebut pemilik toko miras tidak bisa menunjukan surat izin berjualan, sehingga anggota Sat Sabhara langsung mengamankan sejumlah botol yang beriisi miras tersebut ke Mapolres Cimahi.

Kepala Sat Sabhara Polres Cimahi, AKP Oeng Choeruman, mengatakan, saat anggotanya melakukan razia miras untuk cipta kondisi menjelang malam pergantian tahun, tidak ada penolakaan dari pemilik toko yang tidak memiliki izin berjualan.

"Sebelum melakukan razia kami menunjukan identitas dan surat tugas untuk melakukan razia miras tanpa izin. Kemudian meminta pemilik toko untuk menujukan surat izin tapi mereka rata-rata tidak memiliki, jadi tidak ada penolakan," ujarnya saat dihubungi, Minggu (30/12/2018).

Kafetaria Jasmin, Tempat Nongkrong Nyaman di Kawasan Rindang Dago Kota Bandung

Selama razia miras menjelang perayaan Tahun Baru 2019, pihaknya sudah mengamankan sekitar 300 botol berisi miras dari 10 titik wilayah yang menjadi sasaran razia.

Namun, jumlah botol beriisi miras yang sudah diamankan tersebut masih bisa bertambah. Sebab polisi masih memiliki waktu hingga malam pergantian tahun untuk melakukan razia miras.


"Anggota Sat Sabhara kurang lebih sudah mengamankan sekitar 300 botol miras saat razia menjelang perayaan tahun baru di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," kata Oeng.

Sementara untuk penjual miras tersebut, kata dia, langsung diberikan pembinaan agar tidak kembali berjualan miras tanpa izin, namun apabila masih tetap berjualan akan diberikan sanksi, seperti sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved