Tidak Sinkron, Alat Peraga Kampanye Sudah Banyak tapi Laporan Sumbangan Dana Kampanye Nol
Dari 15 partai politik peserta pemilu yang ikut berkontestasi pada pileg 2019 di Kabupaten Bandung nanti baru empat parpol yang telah menyampaikan
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Dari 15 partai politik peserta pemilu yang ikut berkontestasi pada pileg 2019 di Kabupaten Bandung nanti baru empat parpol yang telah menyampaikan laporan penerimaan dana untuk kegiatan kampanye pada KPU Kabupaten Bandung.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menjelaskan padahal masa kampanye sudah berlangsung sejak 23 September lalu dan akan berlangsung hingga 13 April 2019.
"Di lapangan banyak parpol termasuk di dalamnya para caleg telah membuat aneka Alat Peraga Kampanye (APK), tapi laporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya masih nol, jelas tidak sinkron," kata Hedi Ardia kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).
Oleh karena itu Bawaslu mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Bandung agar segera menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dengan jujur dan disampaikan ke KPU tepat waktu pada 2 Januari 2019.
Bagi para peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 66 PKPU Nomor 24/2018 tentang Dana Kampanye.
• Debat Pilpres Pertama Digelar 17 Januari 2019, Ira Koesno dan Imam Priyono Jadi Moderator
"Sumbangan dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak melebihi batasan jumlah sumbangan sebagaimana diatur dalam pasal 331 UU No 7/2017," katanya.
Dikatakan Hedi batasan sumbangan dana kampanye untuk partai politik yang bersumber dari perorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sementara dari kelompok Rp 25 miliar dan Rp 25 miliar bagi badan usaha non pemerintah.
Fokus Bawaslu dalam LPSDK seperti seputar kepatuhan laporan, kelengkapan administrasi penyumbang, publikasi laporan di laman KPU, sumbangan tidak melebihi batas dan penelusuran kebenaran dan kesesuian identitas penyumbang.
Kabar Terbaru Habib Bahar bin Smith, Kangen dengan para Santri: Mata Hati Saya Selalu Lihat Kalian >> https://t.co/3tt2f5qxbMhttps://t.co/4D1NRwsyrY via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 28, 2018
"Sumber dana kampanye untuk pemilihan DPR maupun DPRD itu bisa berasal dari parpol peserta pemilu dan caleg itu sendiri serta sumbangan yang sah menurut hukum dan pihak lain. Sumbangan yang sah itu bisa dari perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah," ujarnya.
Hedi menyebutkan sepanjang 2018 Bawaslu juga telah menemukan sejumlah pelanggaran administratif seperti pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) sebanyak 5.368 APK parpol, 153 APK calon DPD dan 802 APK capres-cawapres kedua pasangan calon.
"Kalau dilihat dari lokusnya, di Kecamatan Katapang yang paling banyak terdapat APK yang melanggar, sebanyak 625 APK, disusul Bojongsoang ada 594 dan Ciparay sebanyak 571 APK. Secara umum, pelanggaran terjadi di setiap kecamatan di Kabupaten Bandung," katanya.
Dan jika dilihat dari parpolnya, semua parpol juga melakukan pelanggaran yang sama. Hanya jumlahnya saja yang berbeda satu sama lain.
Satgas Antimafia Bola Mulai Unjuk Gigi, Sudah Ringkus 3 Tersangka Kasus Dugaan Pengaturan Skor >> https://t.co/EvPwduggCuhttps://t.co/fGHsq8YXAg via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 28, 2018