Kajari Mataram Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual tapi Mengapa Baiq Nuril Ditahan Karena Konten Asusila
Kajari Mataram I Ketut Sumadana, mengaku belum menjabat sebagai Kajari saat kasus Nuril bergulir hingga diajukan kasasi oleh anak buahnya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea yang sering dikenal giat berkerja kini mengeluh setelah 40 tahun menjadi pengacara.
Hal itu ia ungkapkan melalui video di akun Instagram miliknya, hotmanparisofficial, Selasa (27/11/2018).
Mulanya, ia memberikan sapaan pada 'buaya darat' untuk mampir ke Kopi Johny karena ada wanita cantik.
"Ada hal menarik di medsos (media sosial) hari ini, ada tulisan katanya Kapolres Mataram sama Kajari Mataram mengatakan tidak ada pelecehan seksual pada kasus Baiq Nuril," ujar Hotman Paris Hutapea.
"Pertanyaannya kalau tidak ada kata-kata pelecehan seksual berarti tidak ada konten asusila, kalau tidak ada konten asusila kenapa kok si Nuril diadili? Kan kalau tidak ada pelecehan kan berarti tidak ada kata-kata yang berbau pelanggaran seksual," tambah Hotman Paris Hutapea.
Lalu ia memegangi kepala dan mengatakan bahwa ia merasa pusing dengan kasus Baiq Nuril.
Padahal dirinya telah 40 tahun menjadi pengacara.
"Kok dunia ini makin muter-muter gue jadi pusing, 40 tahun jadi pengacara gue jadi pusing," ujar Hotman Paris Hutapea sembari memegangi kepalanya.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kajari Mataram I Ketut Sumadana, mengaku belum menjabat sebagai Kajari saat kasus Baiq Nuril bergulir hingga diajukan kasasi oleh anak buahnya.
Namun, I Ketut Sumadana mengatakan, dari hasil diskusinya dengan JPU yang menangani kasus ini, bahwa Nuril memang benar telah menyebarkan percakapan asusila atasannya ketika itu.
"Dari kasus Nuril sendiri sebenarnya pelecehan fisik terhadap Baiq Nuril tidak ada, tetapi kalau pelecehan verbal dianggap memang ada di sana," ujar I Ketut Sumadana.
"Silakan Nuril kalau mau menuntut hak haknya, bahwa itu dikatagorikan sebagai tindak pidana, merugikan yang bersangkutan, dilaporkan saja kembali ke kepolisian, itu haknya ibu Nuril. Apa upaya yang akan dilakukan ibu Nuril kami hormati," tambahnya, (18/11/2018).
Dia juga mengatakan, dari rekaman yang didengarkannya, Nuril telah 5 kali merekam percakapan dengan atasannya.
Hanya saja, yang ada konten vulgar hanya satu kali dan membuat atasannya tersinggung sehingga melaporkannya.
"Jadi masyarakat perlu tahu bahwa ini tidak ada korban langsung dan terjadi pelecehan fisik. Di media itu muncul seolah-olah Nuril sebagai korban, tidak."
"Yang ada di sini ada komunikasi dua arah yang saling berjawaban, enak, tenang, dari rekaman VCD yang menjadi alat bukti di persidangan, itu yang menjadi keberatan pelapor. Di UU ITE yang membuat mentransmisi dan mendistribusikan juga kena, tidak harus menyebarkan tapi orang bisa mengakses laptop dan menjadi viral bisa kena juga," kata I Ketut Sumadana.
Dari pengakuan Nuril dan fakta di persidangan, hanya satu kali Nuril merekam pembicaraan asusila sang kepala sekolah itu.