Cabuli Mahasiswi, Oknum Dosen di Unila Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Chandra Ertikanto melakukan perbuatan asusila terhadap DCL, mahasiswinya, sebanyak tiga kali.

Ilustrasi penjara 

TRIBUNJABAR.ID, BANDAR LAMPUNG- Chandra Ertikanto (58), oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (Unila), dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 19 November 2018.

Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.

"Kami tuntut dua tahun. Dari terdakwa (pleidoi) mau dilakukan secara tertulis," kata JPU Kadek seusai persidangan.

Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, pasal 29 ayat 1 jo pasal 66 tentang pencabulan.

"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," katanya.

Murid SD Keguguran Saat Jam Sekolah, Terungkap Pelaku Asusila Terhadapnya

Perut Ratna Galih Buncit Bak Orang Hamil, Diduga Kena Asites, Ini Gejala & Cara Mengatasinya

Terkait masalah perdamaian, Kadek mengaku hingga sampai pembacaan tuntutan belum ada surat perdamaian.

"Masalah perdamaian juga sempat ada minggu lalu tapi sampai tuntutan dibacakan belum ada. Yang jelas, minggu lalu terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dakwaan dari yang jaksa bacakan," ujarnya.

Chandra Ertikanto duduk di kursi pesakitan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DCL (21), warga Metro.

Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Chandra Ertikanto melakukan perbuatan asusila terhadap DCL, mahasiswinya, sebanyak tiga kali.

Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika DCL hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.

Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan Chandra Ertikanto.


"Saat itu terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban. Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelasnya.

Peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved