Jika Overstay dan Kehabisan Uang, Rawend Seharusnya Lapor Kantor Imigrasi, Bukan Terus Kejar Cinta

Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Bandung Aditia Mawardi mengatakan jika Rawend overstay kehabisan uang bisa lapor ke Kantor Imigrasi.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Kolase Tribun Jabar
Rawend, pria Irak yang datang ke Bandung untuk menikahi Lala. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Bandung, Aditia Mawardi, menegaskan kasus yang menimpa warga Kurdistan, Irak, Rawend Ahmed Ismael yang kini harus menghadapi prose hukum di Pengadilan Negeri Bandung karena visa overstay.

"Kasusnya overstay. Meski alasannya kehabisan uang, tetap salah. Harusnya, kalau kehabisan uang di negara orang, lapor ke Kantor Imigrasi, bilang saya overstay. Nanti solusinya bisa dideportasi, dipulangkan," ujar Aditia saat dihubungi via ponselnya, Rabu (14/11).

Hanya saja, dalam kasus ini, Rawend yang mengaku datang ke Bandung untuk menemui dan menikahi perempuan idamannya yang dia kenal di Facebook, malah bekerja sebagai tukang sulam alis di kawasan Ujungberung, Kota Bandung, selama lebih dari satu bulan pascavisanya berakhir.

"Ini, kan, sudah mah visanya berakhir, enggak ada izin, kerja lagi. Harusnya ‎lapor imigrasi, minta dipulangkan. Kami, kan, bisa upayakan lewat Kedubes. Bukannya gara-gara cinta buta, jadi pembelaan," ujar Aditia.

Sedari awal, Kantor Imigrasi Bandung tidak akan melanjutkan kasus ini hingga ke meja hijau. Kantor Imigrasi bisa saja langsung memulangkannya.

"Tapi yang bersangkutan (Rawend) tidak ingin dipulangkan karena di Irak sudah tidak punya keluarga. Makanya kami lanjutkan hingga ke pengadilan. Eh ternyata saat ditahan di kejaksaan, dia minta dipulangkan," ujar Aditia.

‎Oleh jaksa Kejari Kota Bandung, Rawend dituntut bersalah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-undang Imigrasi dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan. Kantor Imigrasi Bandung memastikan akan mendeportasinya.

"Jadi begini, jika yang bersangkutan sudah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka wajib untuk dideportasi. Sebelum deportasi, bisa masuk detensi dulu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved